Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.

Syarat Jasa Pendirian UD Kota Semarang :

  • Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD Kota Semarang :

  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Biaya Jasa Pendirian UD Kota Semarang :

Rp. Klik Disini,-
Lama Proses + 1-2 hari kerja. (Jika syarat lengkap)

Atau langsung chat marketing kami :

Leave a Comment