Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.

Syarat Jasa Pengurusan CV Kota Pasuruan :

  • Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri).
  • Copy NPWP Pribadi penanggung jawab/direktur
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
  • Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
  • 6 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pengurusan CV Kota Pasuruan lengkap :

  • Akte pendirian CV dari Notaris
  • SK Kementrian Hk & HAM
  • NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya
  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)..

Jasa Pendirian PT, Jasa Pembuatan PT, Jasa Pengurusan PT, Jasa Perizinan PT

Kontak POPJASA

Telp/WA: 083831129699

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA 24 JAM !!

POPJASA — Urus Izin Usaha Jadi Mudah, Cepat, dan Aman!

Leave a Comment