Jasa Pengurusan PIRT
Jasa Pengurusan PIRT – PIRT bukan sekadar sertifikat , tapi bukti bahwa usaha Anda serius dan siap bersaing di pasar yang lebih luas!

Apa itu PIRT?
PIRT adalah sertifikat yang di terbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk produk makanan dan minuman yang di produksi oleh industri rumah tangga. Sertifikat ini membuktikan bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan pangan dan layak di konsumsi. Jasa Pengurusan NIB Lengkap
Syarat Pengurusan PIRT
- KTP dan KK pemilik usaha.
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan.
- Pas foto pemilik usaha ukuran 3×4 (2 lembar).
- Desain label produk.
- Sampel produk yang akan di daftarkan.
- Daftar bahan baku dan proses produksi.
- Sertifikat pelatihan keamanan pangan (jika ada).
Keunggulan PIRT
- Legalitas Produk : Membantu meningkatkan kepercayaan konsumen.
- Kemudahan Masuk Pasar Modern : Sertifikat PIRT menjadi salah satu syarat untuk memasarkan produk di swalayan atau marketplace besar.
- Meningkatkan Citra Usaha : Produk dengan sertifikasi lebih mudah di percaya dan terlihat profesional.
- Jaminan Keamanan Pangan : Menunjukkan bahwa produk Anda telah melalui uji keamanan.
Ingin produk Anda semakin profesional dan terpercaya? Jangan tunggu lagi, percayakan pengurusan PIRT Anda kepada kami! Kami siap membantu dengan proses yang cepat, mudah, dan terjamin. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!
Telp/WA: 0812-2999-5779
Website : www.jasapengurusanperizinan.com
GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA 24 JAM !!