Dengan munculnya banyak perusahaan baru akan membantu mengurangi jumalah pengangguran yang jumlahnya kian hari makin meningkat. Banyak lulusan sarjana yang memilih untuk membangun perusahaan sendiri daripada melamar menjadi karyawan. Sayangnya masih banyak perusahaan yang masih menggunakan cara yang salah. Kebijakan terbaru syarat pembuatan PT 2019 untuk membuat sebuah perusahaan PT haruslah memiliki kelegalitasan agar menjadi sah di mata hukum. Agar menjadi Legal banyak orang yang akhirnya meresmikan bisnis usahanya dan mendaftarkan sebagai PT yang mana akan melindungi segala macam aktivitas yang berlangsung di dalamnya termasuk permodalan dan juga penanaman saham. Hal tesebut dikarenakan dalam sebuah PT masih diberlakukan jual beli saham sehingga pemilik saham paling tinggi memiliki hak kepemilikian dari sebuah perusahaan.

Berikut Merupakan Syarat Pembuatan PT Terbaru yang Wajib Anda Ketahui :
1. Fotocopy KTP, NPWP, KK pemegang saham dan pengurus PT minimal harus dua orang.
2. Menyertakan lampiran berupa pass photo uk 3×4 bayground mereah.
3. Melampirkan Fotocopy PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan.
4. Melampirkan fotocopy surat kontrak atau sewa kantor/bukti kepemilikan usaha.
5. Memberikan surat keterangan domisisi dari pemilik tempat perusahaan apabila gedungnya berada di lokasi perkantoran
6. Surat keterangan dari RT/RW apabila dibutuhkan
7. NPWP yang dilampirkan harus yang paling update. Untuk Suami dan Istri NPWP harus disatukan agar nama npasangan ada di NPWP tersebut.

Yang harus anda perhatikan dalam syarat pembuatan PT yaitu minimal salah seorang pemilik berasal dari domisili daerah yang mana akan dibuat menjadi PT dan ditunjukan melalui KTP. Kesannya sedikit rumit, tetapi apabila mekanismenya dipahami dengan seksama maka pembuatan pendirian PT yang terbaru ini sangatlah mudah. Bagi pasangan suami istri yang sebelumnya memiliki perjanjian pra nikah dan ingin mendirikan sebuah PT berdua maka perlu adanya untuk mengajak pihak lain untuk ikut serta dalam melengkapi susunan pemegam saham seta pengurus PT.

Syarat pembuatan PT , untuk akta pendirian PT juga harus disahkan oleh Menteri Hukum dan juga HAM. Anda harus menetapkan nilai dari modal dasar serta modal setor yang bernilai minimal 25 % dari modal. Khusus pengurus PT minimal 1 orang direktur dan juga 1 orang komisaris. Untuk pemegang saham haruslah seorang WNI atau bisa juga sebuah badan hukum yang dimana pendiriannya harus sesuai dengan hukum Indonesia.

Mekanisme yang benar dalam pendirian PT sendiri yang perlu anda ketahui :
1. Pengecekkan Nama Opsi yang anda buat untuk pendirian PT
2. Pembuatan Draft Akta , yang mana hal tersebut akan dilakukan apabila nama pendirian PT telah disetujui oleh Notaris. Anda akan mendapatkan draft awal yang akan direvisi sebelum adanya proses tanda tangan akta di hadapan Notaris.
3. Tanda Tangan dan pengesahan, yang nantinya draft yang telah direvisi akan ditandatangi oleh pemilik saham pendirian PT tersebut di hadapan Notaris. Kemudian Notaris akan mengurus pengesahan akta baru lalu ditandatangani dan disahkan oleh Kementrian Hukum dan Ham yang menghasilkan dokumen SK Kemenkumham.
Kami adalah BIROJASA solusi pengurusan perizinan badan usaha dan legalitas.

 

Anda sedang mencari Jasa Pendirian PT Solo terbaik dan terpercaya.

Dapatkan sekarang dengan KLIK DISINI!!!

Jasa Pengurusan Kami meliputi :

  • Jasa Pengurusan NIB, UD, CV, SIUP & TDP
  • Jasa Perpanjangan NIB, UD, CV, PT, SIUP & TDP
  • Jasa Perubahan pengurus NIB, UD, CV, & PT
  • Jasa Pengurusan API (Importir) NIK (Exportir)
  • Jasa Pengurusan IUJK (Izin Kontraktor)
  • Jasa Pengurusan IUJPT (Izin Transportasi)

 

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi :

OFFICE POPJASA*( Solusi Perizinan Usaha Anda )

POPJASA SOLO

Jln. Adi Sumarmo gg Tohudan Wetan Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A No. 3 Kec. Colomadu Kab. Karanganyar

Website     : www.popjasa.id

WhatsApp082322624114

IG              : @jasapengurusanptsolo

FB             : Biro Jasa Pengurusan Legalitas Usaha

 

Jam Buka :

Senin – Jumat : Pukul 09.00 – 16.00

Sabtu               : Pukul  09.00 – 12.00

Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur.

Leave a Comment