Setelah pada bagian sebelumnya kita mengetahui langkah paling awal dan paling pertama dalam mengajukan pengurusan PT, kini kita melangkah ke 7 prosedur selanjutnya. Pada langkah yang pertama, setidaknya ada 5 poin yang harus Anda siapkan. Lima poin tersebut adalah menyiapkan nama yang setidaknya mengandung 3 suku kata, kemudian alamat perusahaan Anda berada, menjelaskan maksud dan tujuan, permodalan, dan yang terakhir tentang struktur kepengurusan PT. Lima poin tersebut berkaitan dengan internal PT sehingga harus diselesaikan pada tahap paling awal. Bila sudah, maka Anda dapat melangkah ke poin selanjutnya yang akan dibahas pada kesempatan kali ini. Tak perlu berlama lagi, mari kita mulai dari yang pertama, yakni membuat Akta Notaris.

Karena melibatkan notaris, pembuatan Akta Pendirian PT sering dianggap harus dengan notaris dimana PT berlokasi. Ini tidak benar. Anda sebagai pemilik PT dapat membuat Akta Pendirian melalui notaris dimana pun mereka berada selama telah disumpah dan terdaftar pada Kemenkumham serta mengantongi SK pengangkatan. Dengan demikian, pembuatan akta ini menjadi lebih mudah dan ringan. Pada pembuatannya nanti, notaris akan terlebih dahulu membacakan dan menjelaskan isi dari akta serta maksud dari setiap pasal dalam akta pendirian. Para pendiri PT kemudian akan menandatangani akta yang disaksikan dan juga diakhiri dengan tanda tangan notaris. Bila salah satu pendiri tidak dapat hadir, maka diperbolehkan untuk dikuasakan. Pada kesempatan ini pula, notaris akan memberikan dokumen penting seperti penggunaan nama PT, alamat lengkap PT berada, penyetoran modal, dan tentunya maksud dan tujuan pendirian PT yang tadi dibacakan. Inilah mengapa 5 poin dalam tahap pertama pendirian PT harus selesai. Bila terjadi kesalahan, maka tahap ini tidak akan diluluskan oleh notaris.

Setelah seelsai membuat Akta Notaris, notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan Ham. Tahap ini diakhiri dengan Surat Keputusan (SK) dan pada saat SK in keluar, dapat dikatakan bahwa PT tersebut sudah lahir sebagai badan hukum yang diakui dan dilindungi negara. Oleh karena itu, perusahaan kemudian memiliki kewajiban baru, yakni memiliki nomor pajak dan wajib melaporkan pajak. Bila perusahaan belum mengurus aspek pajak ini, Anda dapat memilih jasa pengurusan PT Surabaya yang bersedia mengurus sampai pada poin ini. Ada beberapa penyedia jasa yang memberikan layanan sampai pada pengurusan pajak sehingga Anda hanya akan terima jadi saja. Terlepas dari itu, perusahaan Anda kini sudah menjadi PT dan sudah dapat melakukan aktivitas bisnis dengan pihak ke-3. PT juga sudah dapat mengajukan permodalan atau melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak lain, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Namun ada beberapa hal lain yang juga patut untuk Anda selesaikan, salah satunya adalah Domisili Kelurahan. Mengurus Domisili Kelurahan juga sekaligus menjadi poin ke-3 dari 7 poin yang ada pada penjelasan kali ini. Pengurusan ini akan memuat izin yang berisi lokasi dimana alamat PT beada, dan izin ini dikeluarkan dan dalam kuasa pihak Kelurahan. Oleh karena dalam domainnya Kelurahan, maka prosesnya diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Sebagai contoh, kita ambil daerah DKI Jakarta. Menurut keputusan Gubernur DKI Jakarta 506/1989 yang memuat Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat di Kantor Lurah DKI Jakarta disebut juga dengan istilah Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Pada keputusan tersebut, pemilik PT diwajibkan menyiapkan surat pengantar RT dan RW, kemudian KTP Pemilik, dan yang ketiga adalah Akta Notaris Pendirian PT yang ditandai dengan SK dari Kementrian Hukum dan Ham. Perizinan ini akan menerangkan dimana perusahaan berlokasi dan mencantumkan jenis usaha dan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan. Khusus untuk Jakarta dan aspek lokasi, tidak dibenarkan PT berada di dalam rumah. Ini merujuk pada Perda 1/2014 tentang Zonasi Jakarta.

Perizinan ini sangat dibutuhkan dan sangat penting bagi pemilik usaha. Namun setiap perizinan domisili ini hanya berlaku selama maksimal 1 tahun dan diharuskan melakukan perpanjangan bila usaha masih berjalan di lokasi yang sama. Setelah perizinan ini rampung dan operasional usaha sudah lebih lancar, maka poin ke 4 yang harus diselesaikan adalah masalah pajak atau NPWP. Sesuai dengan apa yang tertulis pada Akta Pendirian, PT saat ini sudah berbadan hukum yang sekaligus terikat pada pajak. Dengan kata lain, PT sudah wajib untuk melaporkan pajak. Maka untuk mengakomodasinya, pemilik usaha harus mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Untuk mendapatkannya, Anda dapat mendatangi kantor pajak dengan membawa persyaratan sebagai berikut ini:

  • Syarat yang pertama adalah fotokopi Akta Pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Bila perusahaan yang mengajukan NPWP adalah kantor cabang, maka kantor pusat wajib memberikan surat Keterangan Penunjukkan sebagai keterangan yang sah.
  • Fotokopi kartu NPWP salah seorang pengurus. Bila tidak ada, maka doperbolehkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal. Surat keterangan ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah minimal kepala desa. Ini juga berlaku untuk warga negara asing.
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan atau aktivitas yang diterbitkan instansi berwenang. Dokumen ini diterbitkan oleh pemerintah daerah minimal Kepala Desa. Namun bisa juga ditunjukkan dengan menyertakan bukti pembayaran listrik sebagai dokumen pengganti.

Pengurusan NPWP ini bisa berlangsung dengan cepat. Setelah selesai dengan urusan NPWP dan pajak, prosedur selanjutnya adalah mengurus Izin Usaha. Izin Usaha diwajibkan karena tujuan perusahaan atau PT adalah melakukan kegiatan komersil atau mencari untung. Perizinan khusus perdagangan ini dikenal dengan istilah SIUP yang merupakah kependekan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP juga diatur dalam Permendag no. 46 tahun 2009. Dalam Permendag tersebut juga dijelaskan bahwa SIUP terbagi menjadi 4, yakni SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar. Pemberian izin ini nanti akan didasarkan oleh bidang usaha yang klasifikasinya diatur dalam KBLI. KBLI sendiri adalah susunan klasifikasi bidang usaha yang dikeluarkan pemerintah melalui Badan Pusat Statistik. Ini sesuai dengan Perka BPS 19 tahun 2017 mengenai Perubahan KBLI 2015.

Langkah selanjutnya adalah mengurus TDP dan BPJS Ketenagakerjaan. TDP adalah Tanda Daftar Perusahaan. Setiap perusahaan wajib memiliki TDP, ini berdasarkan UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Kewajiban ini bahkan tidak hanya mencakup PT saja, melainkan juga perusahaan dalam bentuk CV, Firma, dan Koperasi. Dan yang terakhir adalah pengurusan BPJS Ketenagakerjaaan. BPJS Ketenagakerjaan sampai hari ini masih hanya wajib di beberapa wilayah saja. Namun ada baiknya setiap perusahaan menyiapkannya sedari dini. Nah, agar Anda tidak habis waktu dan pusing memikirkan segala persyaratan ini, Anda dapat menggunakan jasa pengurusan PT Surabaya. Dengan demikian, Anda dapat tetap fokus menjalankan aktivitas perusahaan seperti biasa.

Leave a Comment