Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
Syarat Jasa Pengurusan UD Kabupaten Malang :
- Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
- 8 lembar materai Rp. 6.000,-
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan mengenai alamat UD/Usaha Perorangan ASLI
- Copy Surat Kepemilikan Tempat Usaha (Sertifikat/Petok D/Jual Beli)
- Copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab
- Neraca Perusahaan
- Copy PBB terakhir Tempat Usaha (jika modal di bawah 200 juta)
- Foto tampak depan dan Tempat Usaha (jika modal di bawah 200 juta)
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pengurusan UD Kabupaten Malang :
- SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Kontak POPJASA
Phone: (031) 5917359
Telp/WA: 0812-2999-5779
Email : popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!