Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.
Syarat Jasa Perijinan CV Kabupaten Bojonegoro :
- Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
- Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
- Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
- Stempel perusahaan (Kami pinjam sementara)
- 6 lembar Materai Rp. 6.000,-
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Perijinan CV Kabupaten Bojonegoro lengkap :
- Akte pendirian CV dari Notaris
- SK Menteri Kehakiman & HAM
- NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
- SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Biaya Jasa Perijinan CV Kabupaten Bojonegoro :
Rp. Klik disini,-
Lama Proses 14 hari kerja
Atau langsung chat marketing kami :


Membantu sekali dan untuk layanannya enak banget, tingkatkan terus pelayanan dan Good job selalu, trimakasih
Terimakasih atas Ulasannya Bapak Hardi, Semoga sehat selalu dan usahanya selalu dilancarkan..
Selamat Siang Bapak Hardi
Terimakasih atas ulasan yang diberikan, semoga Bapak Hardi sehat selalu dan dilancarkan usahanya..