J
Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan makasimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.

Baca Juga : Syarat Pendirian NIB (Nomer Induk Berusaha)

  • Copy KTP semua pengurus, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
  • Copy NPWP semua pengurus
  • Pemesanan nama CV.
  • Akte pendirian CV dari Notaris.
  • SK Menteri Kehakiman & HAM.
  • NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  • SIUP dan TDP.
Kontak POPJASA

Phone: (031) 5917359

Telp/WA: 0812-2999-5779

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA 24 JAM !!

Leave a Comment