Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.

 

Syarat Jasa Perizinan UD Kota Pekalongan :

  • Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik

 

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Perizinan UD Kota  Pekalongan :

  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

 

Lama Proses + 1-2 hari kerja. (Jika syarat lengkap)

 

 

Atau langsung chat marketing kami :

Leave a Comment