Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
Syarat Jasa Perizinan UD Pasuruan :
- Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
- Copy Sertifikat Tempat Usaha
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Perizinan UD Pasuruan :
- SIUP dan NIB.
Biaya Jasa Perizinan UD Pasuruan :