Apa itu SIUP? Pengertian SIUP yakni Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat yang diberikan kepada suatu badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan. Pengertian SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007). Bagi pelaku usaha pasti sudah familiar dengan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan). Semua badan usaha baik sifatnya pribadi maupun kelompok (PT, CV, UD, Firma) wajib memiliki SIUP. Namun untuk membuat SIUP, tidaklah mesti untuk membangun sebuah usaha skala besar seperti PT. Bagi anda yang masih melakukan usaha dalam skala kecil juga disarankan untuk mengurus SIUP. Kenapa? Ya karena hal tersebut sudah menjadi suatu kebijakan yang diatur setiap perusahaan. Persekutuan maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, maka wajib untuk melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan.
Keuntungan Perusahaan Apabila Mengurus SIUP
Dengan memiliki SIUP atau Surat Izin Perdagangan tentunya sangat menguntungkan, banyak perusahaan yang memilikinya. Lalu apa saja keuntungan SIUP Perusahaan. Berikut keuntungannya :
- Karena telah memiliki alat pengesahan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah sehingga kegiatan usaha tidak akan mengalami kendala dalam perizinan
- Dengan mempunyai SIUP kita bisa berkesempatan mengikuti proyek tender/lelang pengadaan barang di lingkungan instansi pemerintah dan swasta.
- Dengan memiliki SIUP (surat Izin Usaha Perdagangan) anda dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
Mengapa Pengusaha Wajib Membuat SIUP
Pengurusan SIUP Wajib bagi para pengusaha karena dengan memiliki SIUP maka berarti badan usaha sudah legal dan dapat menjalankan usaha perdagangan. Dengan demikian anda tidak perlu khawatir dengan kendala tengah yang berkaitan dengan perizinan lokasi bisnis anda.
Jenis-Jenis SIUP
SIUP dikelompokkan menjadi tiga jenis berdasarkan modal yang digunakan ketika mendirikan usaha yaitu :
- SIUP Mikro yakni merupakan SIUP yang diberikan kepada perusahaan Perdagangan Mikro dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya namun tidak lebih dari Rp50juta.
- SIUP Kecil. SIUP jenis ini berbeda dengan SIUP Mikro, SIUP kecil yaitu surat izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar Rp50juta sampai dengan Rp500juta namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Menengah adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih sebesar Rp 500juta sampai dengan Rp10 milyar. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Besar merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya lebih dari Rp 10 Milyar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Siapa yang Berhak Mengeluarkan SIUP?
SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sementara yang memberikan izin adalah menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP juga diberikan kepada para pengusaha baik perorangan maupun Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Untuk perusahaan kecil dan menengah, SIUP dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sementara SIUP perusahaan besar dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri.