Sebagai seorang wiraswasta ingin membesarkan usaha, ada baiknya memikirkan untuk membuat legalitas perusahaan. Dengan adanya legalitas perusahaan, perusahaan kita dilindungi oleh undang-undang, hukum, dan dapat mengambil project-project yang memang membutuhkan legalitas perusahaan. Disisi lain, kustomer maupun klien akan merasa aman dan lebih bisa dipercaya. Lalu bagaimana proses dalam pembuatan legalitas seperti pembuatan PT, CV, dll? Simak step-stepnya berikut  :

1. Datang ke notaris

Step pertama yang harus anda lakukan adalah datang ke notaris, beritahukan tujuan anda. Apakah itu membuat PT, CV, ataupun legalitas lain. Notaris akan membantu anda untuk membuatkan akta perusahaan. Akta perusahaan tersebut yang nantinya jadi landasan untuk usaha, isinya antara lain : struktur organisasi perusahaan, modal dasar, bidang usaha, produk atau jasa yang ditawarkan perusahaan, dan lain sebagainya. Khusus untuk PT, penggunaan nama PT harus di sah-kan terlebih dahulu oleh Kemenkumham yang didaftarkan secara online oleh notaris. Waktu yang dibutuhkan kurang lebih 1-2 minggu pada tahap ini. Untuk struktur organisasi minimal 3 orang yang bertindak sebagai komisaris utama, komisaris, dan direktur (atau direktur utama). Untuk nama PT sendiri tidak boleh sama. Total biaya yang dikeluarkan pada tahap ini tergantung oleh notarisnya. Apabila jasa pembuatan akta CV biasanya 1-5 juta, apabila PT biasanya 5-15 juta, apabila paket lengkap (sampai semua izin tuntas seperti: SIUP, TDP) biasanya 15-20 juta.

2. Pembuatan Domisili Perusahaan

Setelah akta dan SK Kemenkumham terbit, datanglah ke RT setempat untuk memulai proses pembuatan domisili perusahaan. RT setempat biasanya akan memberikan formulir dan persyaratan untuk pembuatan domisili, persyaratannya antara lain:

  • Formulir Domisili Perusahaan
  • KTP Penanggung jawab
  • Surat Pernyataan tidak keberatan oleh tetangga (ditanda-tangani 4 tetangga yang bersebelahan, ditandatangani oleh RT dan RW setempat).
  • Izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Surat Hak Milik Tanah
  • Persetujuan pemilik gedung (Apabila sewa)
  • Kontrak sewa gedung (Apabila sewa)
  • Akta Notaris
  • SK Kemenkumham

Setelah itu, datanglah ke kelurahan untuk mendapatkan tanda tangan Lurah di formulir domisili perusahaan, lalu datanglah ke kecamatan dan mendapatkan tanda tangan Camat, dan domisili perusahaan terbit. Total biaya yang dikeluarkan pada tahap ini gratis.

3. Pembuatan NPWP Perusahaan

Pembuatan NPWP perusahaan sebenarnya cukup mudah, anda hanya tinggal datang ke kantor pajak setempat, dan mengisi formulir pendaftaran pajak perusahaan. Total biayanya gratis. Persyaratannya pun cukup mudah yaitu:

  • Akta Perusahaan
  • SK Kemenkumham
  • Domisili Perusahaan
  • NPWP Penanggung jawab perusahaan
  • KTP

Namun perlu diingat, ketika anda mendaftar pajak, berarti anda menyanggupi untuk melaporkan pengeluaran dan pendapatan perusahaan anda ke dinas pajak setiap bulannya.

4. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Pada tahap ini anda akan terbiasa dan lebih cepat karena prosesnya sama saja meskipun persyaratannya berbeda. Persyaratan untuk membuat SIUP adalah sebagai berikut :

  • Scan KTP Asli Direktur / Pemilik
  • Scan NPWP
  • Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
  • Fotocopy Akta Keterangan Perubahan Perusahaan (Tidak perlu kalau tidak ada)
  • Pas Foto Pengusaha (3×4)
  • Scan Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir) (Tidak perlu kalau baru)

5. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan adalah persuratan terakhir yang harus anda urus. Dengan adanya Tanda Daftar Perusahaan, perusahaan anda berarti sudah terdaftar sehingga legalitas anda menjadi lengkap dan mempermudah anda. Persayaratan membuat TDP adalah sebagai berikut:

  • Scan KTP Asli Direktur / Pemilik
  • Scan NPWP
  • Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
  • Fotocopy Izin Teknis (Bisa menggunakan SIUP atau izin teknis lainnya)
  • Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum
  • Scan Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir) (Tidak perlu apabila perusahaan baru)

Maka step terakhir adalah membuat rekening perusahaan.

7. Membuat Rekening Perusahaan

Untuk membuat rekening perusahaan sangat mudah sekali. Anda hanya tinggal menunjuk bank mana yang ingin ada buat rekeningnya. Lalu bawa persyaratan berikut :

  • Akta Perusahaan
  • KTP Penanggung jawab
  • NPWP Perusahaan
  • Domisili Perusahaan
  • SIUP
  • TDP

Proses pembuatan rekening perusahaan sama saja seperti pembuatan rekening pribadi. Cukup mudah dan cepat.

Selamat! Setelah melalui proses yang panjang, anda sudah memiliki legalitas perusahaan dan membuat perusahaan anda satu langkah kedepan untuk lebih berkibar. Jangan lupa untuk selalu melaporkan pajak bulanan dan spt pajak tahunan perusahaan ke dinas pajak setempat, karena itu merupakan kewajiban kita setelah memiliki NPWP.

Kalau butuh konsultasi mendirikan badan usaha pembuatan PT, CV, UD, Pendirian Yayasan hubungi kami ya! POPJASA. POPJASA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Pengurusan Perizinan Usaha.

Untuk informasi lanjut silahkan hubungi :

Leave a Comment