Hubungi POPJASA - Gratis Konsultasi 24 jam!

Mengenal Perbedaan UD dan CV: Pilihan Legalitas yang Tepat untuk Bisnis Anda

Mengenal Perbedaan UD dan CV sangat penting bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal dan profesional. Banyak pengusaha pemula maupun UMKM sering kali bingung memilih antara Usaha Dagang (UD) dan Persekutuan Komanditer (CV). Padahal, keduanya memiliki struktur hukum, tingkat risiko, dan manfaat yang berbeda. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang pengertian, dasar hukum, serta perbedaan mendasar antara UD dan CV untuk membantu Anda menentukan bentuk usaha yang paling sesuai.

Jasa perizinan NIB

“POPJASA – Legalitas cepat kelar, tanpa ribet, tanpa khawatir.”


Apa Itu UD dan CV?

Pengertian Usaha Dagang (UD)

Usaha Dagang (UD) adalah bentuk usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang saja. UD tidak memiliki badan hukum tersendiri, artinya pemilik dan usaha dianggap sebagai satu entitas. Pemilik bertanggung jawab penuh terhadap semua kegiatan dan kewajiban usaha, termasuk risiko utang dan kerugian.

UD cocok untuk pengusaha mikro dan kecil yang ingin memulai usaha dengan modal kecil dan sistem operasional yang sederhana. Banyak pelaku UMKM memilih UD karena proses pendiriannya relatif cepat, murah, dan tidak memerlukan akta notaris. Meski demikian, UD tidak memiliki kekuatan hukum sekuat badan usaha lainnya seperti CV atau PT, sehingga perlindungan hukum dan kredibilitasnya pun terbatas.

Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer atau CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk usaha yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih, di mana terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan usaha dan segala kewajiban hukum. Sementara sekutu pasif hanya menyetor modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan.

CV memiliki struktur yang lebih kompleks dibanding UD. Karena melibatkan lebih dari satu orang, CV membutuhkan akta notaris, pengesahan dari Kemenkumham, dan pendaftaran melalui OSS RBA. Namun, dengan struktur tersebut, CV biasanya dipandang lebih kredibel di mata konsumen, mitra bisnis, dan lembaga keuangan.

Dasar Hukum dan Penggunaannya di Indonesia

Pendirian UD diatur dalam hukum perdata Indonesia, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19. Meskipun tidak memerlukan pengesahan Kemenkumham, usaha ini tetap perlu terdaftar di OSS (Online Single Submission) agar memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha).

Sementara itu, CV diatur dalam KUHD Pasal 19–21 dan wajib memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris, kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pengesahan ini memberikan CV keabsahan hukum sebagai badan usaha berbentuk persekutuan, meski belum berkedudukan sebagai badan hukum seperti PT.


Perbedaan Mendasar Antara UD dan CV

Mengenal Perbedaan UD dan CV

Kepemilikan Usaha

Salah satu perbedaan utama antara UD dan CV terletak pada kepemilikannya. UD dimiliki oleh satu orang saja yang berfungsi sebagai pemilik dan pengelola sekaligus. Seluruh kegiatan usaha dikendalikan oleh pemilik tunggal.

Sebaliknya, CV dibentuk oleh dua atau lebih pihak dengan peran berbeda. Sekutu aktif menjalankan operasional dan bertanggung jawab penuh, sementara sekutu pasif hanya berkontribusi dari sisi modal. Struktur ini memungkinkan adanya pembagian tanggung jawab dan modal yang lebih fleksibel.

Pertanggungjawaban Hukum

Dalam UD, pemilik bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban usaha, termasuk bila terjadi kerugian atau utang usaha. Artinya, harta pribadi pemilik bisa ikut disita untuk menutupi kerugian usaha. Inilah risiko terbesar dari usaha perseorangan.

Sementara itu, pada CV, sekutu pasif memiliki perlindungan karena tanggung jawabnya hanya terbatas pada modal yang disetor. Sekutu aktif memang tetap bertanggung jawab penuh, tetapi struktur ini memberi keleluasaan dalam pengelolaan risiko antar pihak. Oleh karena itu, banyak pengusaha memilih CV untuk memberikan batasan tanggung jawab kepada investor pasif.

Persyaratan Pendirian

UD tidak memerlukan akta notaris atau pengesahan Kemenkumham. Prosesnya hanya melibatkan pembuatan NIB dan NPWP melalui OSS, sehingga lebih cepat dan murah. Hal ini menjadikan UD sangat cocok untuk pelaku usaha kecil yang ingin segera mulai berjualan atau berproduksi.

Sebaliknya, CV membutuhkan akta notaris yang menjelaskan struktur usaha, identitas para sekutu, pembagian modal, dan ketentuan operasional. Setelah itu, akta harus didaftarkan ke Kemenkumham dan memperoleh SK pengesahan. CV juga harus memiliki NIB, NPWP Badan, dan akun OSS RBA yang lengkap. Proses ini memang lebih panjang, tetapi memberikan legalitas yang lebih kuat dan kredibel.

Modal dan Struktur Manajemen

Dalam UD, tidak ada persyaratan modal minimum. Pemilik bebas menentukan berapa modal awal usaha. Struktur manajemen pun sederhana karena hanya dikendalikan oleh satu orang.

Di sisi lain, CV memiliki struktur manajemen yang lebih jelas, karena harus membedakan peran antara sekutu aktif dan pasif. Modal yang disetor biasanya dicantumkan dalam akta pendirian, sehingga lebih transparan. Struktur seperti ini memungkinkan CV untuk membangun kepercayaan investor, mitra bisnis, dan lembaga keuangan.

Kelebihan dan Kekurangan UD

Cocok untuk Usaha Perseorangan

Bagi pengusaha pemula, khususnya UMKM, Usaha Dagang (UD) menawarkan kemudahan yang signifikan. Karena hanya membutuhkan satu orang sebagai pemilik, UD sangat cocok untuk bisnis rumahan, toko kelontong, atau usaha kuliner kecil. Tidak ada keharusan untuk membuat akta notaris atau membagi keuntungan dengan pihak lain. Segala keputusan bisnis berada di tangan satu orang.

Ini memberikan fleksibilitas dan kontrol penuh dalam menjalankan usaha, tanpa harus berkompromi dengan pihak ketiga. Jika Anda adalah tipe pengusaha yang lebih nyaman mengelola bisnis sendiri, UD adalah pilihan yang tepat.

Proses Cepat dan Biaya Murah

Di bandingkan dengan CV atau PT, proses pendirian UD sangat sederhana. Anda hanya perlu mendaftarkan usaha melalui OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB dan NPWP. Tidak perlu akta notaris, tidak perlu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan biayanya pun jauh lebih murah.

Ini menjadikan UD sebagai solusi legalitas yang cepat bagi para pengusaha yang ingin langsung beroperasi tanpa proses birokrasi yang panjang. Bahkan, banyak jasa perizinan seperti POPJASA menawarkan layanan UD dengan waktu pengurusan hanya dalam hitungan hari.

Risiko Menyatu dengan Harta Pribadi

Namun, kelemahan utama dari UD adalah tidak adanya pemisahan antara kekayaan usaha dan kekayaan pribadi. Jika bisnis mengalami kerugian atau utang, pemilik harus menanggung seluruh kewajiban tersebut, termasuk menggunakan aset pribadi seperti rumah atau kendaraan.

Ini merupakan risiko hukum yang cukup besar. Dalam beberapa kasus, pengusaha yang tidak siap menghadapi risiko ini akhirnya memilih untuk beralih ke bentuk badan usaha lain seperti CV atau PT yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat.


Kelebihan dan Kekurangan CV

Kredibilitas Lebih Tinggi

Salah satu alasan banyak pengusaha memilih mendirikan CV adalah untuk meningkatkan kredibilitas usaha. CV memiliki akta notaris yang menjelaskan struktur dan kesepakatan antara para pendiri. Di tambah dengan pengesahan Kemenkumham, CV terlihat lebih profesional dan formal.

Bentuk usaha ini sering di jadikan pilihan ketika bisnis mulai berkembang dan membutuhkan kepercayaan dari konsumen, supplier, atau investor. Bahkan, beberapa lembaga perbankan dan tender proyek mensyaratkan calon mitra usaha berbentuk CV atau PT, bukan UD.

Ada Pemisahan antara Sekutu Aktif dan Pasif

Struktur CV memungkinkan pembagian peran yang jelas antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertindak sebagai pengelola dan bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan usaha, sementara sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak ikut campur dalam manajemen.

Model ini ideal bagi pengusaha yang ingin membangun bisnis dengan dukungan modal dari investor, tetapi tetap ingin menjaga kontrol penuh atas operasional harian. Sekutu pasif juga terlindungi karena tidak menanggung kerugian melebihi modal yang di setor.

Biaya dan Proses Lebih Kompleks Di banding UD

Namun, tentu ada harga yang harus dibayar. Proses pendirian CV lebih kompleks dan membutuhkan biaya lebih besar di bandingkan UD. Anda harus menyiapkan dokumen identitas para sekutu, menyusun akta pendirian, serta mengurus pengesahan di Kemenkumham dan OSS.

Meskipun proses ini bisa di bantu oleh jasa profesional seperti POPJASA, tetap dibutuhkan waktu dan biaya tambahan yang tidak bisa di hindari. Selain itu, pengelolaan internal yang melibatkan beberapa pihak juga membutuhkan komunikasi dan kesepakatan yang matang.


Mana yang Lebih Cocok untuk Jenis Usaha Anda?

UD untuk Usaha Kecil dan Mikro (UMKM)

Jika Anda menjalankan bisnis kecil-kecilan dengan risiko rendah, UD bisa menjadi pilihan terbaik. Biaya terjangkau, proses cepat, dan struktur sederhana sangat cocok untuk Anda yang baru merintis. Misalnya, pedagang online, pemilik warung makan, atau jasa laundry bisa memanfaatkan bentuk usaha ini.

Legalitas tetap diperlukan agar bisa mengakses program pemerintah seperti izin PIRT, sertifikasi halal, hingga pengajuan kredit usaha rakyat (KUR). Dengan UD, Anda tetap bisa memiliki NIB dan NPWP sebagai identitas legal usaha Anda.

CV untuk Usaha yang Ingin Ekspansi atau Kerjasama

Namun jika Anda berencana untuk mengembangkan usaha dalam skala lebih besar, membangun kerja sama dengan investor, atau mengikuti tender proyek, CV memberikan fondasi hukum yang lebih kuat. Struktur CV lebih profesional dan di akui oleh berbagai pihak, termasuk perbankan dan instansi pemerintah.

Kelebihan CV juga sangat terasa jika Anda ingin memisahkan kepemilikan modal dengan tanggung jawab pengelolaan. Anda bisa menggandeng sekutu pasif untuk menanam modal tanpa kehilangan kendali atas bisnis.

Tips Memilih Bentuk Usaha Berdasarkan Kebutuhan dan Risiko

  1. Pertimbangkan Skala Usaha – Semakin besar skala usaha, semakin besar pula kebutuhan legalitas yang kuat.

  2. Tinjau Potensi Risiko – Jika usaha memiliki potensi risiko tinggi, hindari UD karena tidak ada perlindungan terhadap harta pribadi.

  3. Periksa Tujuan Jangka Panjang – Apakah ingin tetap di kelola sendiri atau terbuka untuk investor di masa depan?

  4. Evaluasi Kredibilitas Usaha – Untuk mendapatkan kepercayaan dari pihak ketiga, CV lebih unggul.

Proses Pendirian UD dan CV

Prosedur & syarat lengkap pengurusan CV

Tahapan Pengurusan UD secara Umum

Pendirian Usaha Dagang (UD) di kenal sebagai salah satu bentuk usaha yang paling praktis untuk dijalankan. Berikut adalah tahapan umum yang perlu Anda lakukan untuk mendirikan UD:

  1. Menentukan Nama Usaha – Pastikan nama usaha belum digunakan oleh entitas lain dan sesuai ketentuan OSS.

  2. Mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) – Pengajuan di lakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Anda akan memperoleh NIB yang berlaku sebagai identitas usaha legal.

  3. Pembuatan NPWP atas Nama Usaha – Di gunakan untuk keperluan perpajakan dan pengajuan izin usaha lanjutan.

  4. Melengkapi Izin Khusus – Jika usaha Anda bergerak di bidang makanan, misalnya, Anda bisa mengurus SPPIRT atau sertifikat halal sebagai tambahan izin usaha.

  5. Dokumen Pendukung – Biasanya meliputi KTP pemilik, KK, surat keterangan domisili usaha (jika ada), dan surat pernyataan kepemilikan usaha.

Melalui bantuan layanan profesional seperti POPJASA, proses ini bisa di lakukan dengan cepat dan tepat, sehingga Anda bisa langsung fokus menjalankan operasional bisnis.

Tahapan Legalitas CV Melalui POPJASA

Berbeda dengan UD, pendirian CV membutuhkan beberapa langkah legal yang lebih kompleks. Namun, jika di lakukan dengan bantuan tim profesional, Anda tetap bisa mendapatkan hasil maksimal dengan proses yang mudah. Berikut alur umum pendirian CV melalui layanan POPJASA:

  1. Konsultasi Awal – Anda akan di bantu menentukan nama CV, struktur permodalan, dan pembagian peran antara sekutu aktif dan pasif.

  2. Cek dan Pemesanan Nama CV – Nama usaha dicek di sistem AHU agar tidak duplikat dan memenuhi syarat legalitas.

  3. Pembuatan Akta Notaris – Notaris menyusun akta pendirian CV yang memuat identitas pendiri, struktur organisasi, dan pembagian modal.

  4. Pengajuan ke Kemenkumham – Setelah akta selesai, tim akan mendaftarkannya ke Kemenkumham untuk mendapatkan SK pengesahan resmi.

  5. Registrasi NIB dan NPWP Badan – Selanjutnya di lakukan pendaftaran di OSS untuk memperoleh NIB dan NPWP atas nama CV.

  6. Pembuatan Akun OSS RBA – Di butuhkan untuk pengurusan izin usaha lanjutan seperti SIUP, Izin Lokasi, atau Izin Komersial.

  7. Dokumen Lengkap Diserahkan – Anda akan mendapatkan semua berkas legalitas dalam satu paket lengkap, siap di gunakan untuk keperluan tender, kerja sama, atau pinjaman modal.

Dengan layanan pendirian CV di POPJASA, seluruh proses dari awal hingga akhir bisa di selesaikan dalam waktu yang relatif cepat, dengan pendampingan dari tim profesional dan berpengalaman.

Dokumen yang Di butuhkan

Baik untuk UD maupun CV, Anda tetap perlu menyiapkan dokumen identitas dan data pendukung sebagai berikut:

  • KTP dan NPWP pemilik (untuk UD)

  • KTP dan NPWP masing-masing sekutu (untuk CV)

  • KK pemilik atau sekutu

  • Alamat lengkap tempat usaha (bisa di sertai surat keterangan domisili)

  • Foto lokasi usaha (jika di perlukan untuk verifikasi OSS)

  • Email aktif dan nomor HP untuk proses registrasi OSS RBA

Dokumen tambahan seperti denah lokasi, sertifikat halal, atau SPPIRT dapat di minta jika usaha Anda bergerak di sektor tertentu seperti kuliner atau produksi barang konsumsi.

Mengenal Perbedaan UD dan CV bukan hanya soal struktur hukum, tetapi juga menyangkut kesiapan usaha Anda untuk tumbuh, berkembang, dan bersaing secara legal di pasar yang semakin kompetitif. Melalui proses pendirian yang tepat, Anda tidak hanya menghindari risiko hukum, tetapi juga membangun pondasi kuat bagi bisnis jangka panjang.

Selanjutnya, kita akan membahas kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk usaha untuk memperkuat keputusan Anda dalam memilih legalitas terbaik.

Jasa Pendirian PT, Jasa Pembuatan PT, Jasa Pengurusan PT, Jasa Perizinan PT

Kontak POPJASA

Telp/WA: 083831129699

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA 24 JAM !!

POPJASA — Urus Izin Usaha Jadi Mudah, Cepat, dan Aman!