Pemerintah berupaya memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinanan usaha. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia. Pemerintah pada tanggal 26 september 2017 telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Peraturan tersebut diberlakukan pada tahun setiap pengusaha akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan. NIB juga berfungsi untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Sistem tersebut di buat karena banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang.
Adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), tentunya sistem pendaftaran atau permohonan perizinan usaha lebih sederhana. Untuk membuat NIB ini, para pengusaha bisa melakukan secara online dengan metode/sistem Online Single Submission (OSS). Lalu, mengapa anda harus mengurus dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)? Sebelumnya, untuk mendirikan suatu usaha, anda diharuskan untuk memiliki berbagai surat izin, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Nomor Induk Berusaha (NIB) ini akan berlaku selama para pelaku usaha masih menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Namun, pemerintah akan mencabut NIB dan menyatakan bahwa nomor tersebut tidak lagi berlaku apabila pelaku usaha menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan data NIB, serta dinyatakan tidak sah atau batal berdasarkan dari putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang bersifat tetap.
Siapa yang Diuntungkan dengan Sistem Nomor Induk Berusaha (NIB) Ini?
Tentu saja para pelaku usaha. Pasalnya, dengan dikeluarkannya kebijakan baru terkait perizinan usaha, para pelaku usaha akan semakin mudah dalam mendirikan badan usaha baru. Tidak perlu lagi repot mempersiapkan segala dokumen dan berkas untuk melengkapi persyaratan suatu perizinan usaha, karena nantinya, NIB ini akan berperan sebagai surat izin resmi pengganti SIUP, TDP, API, dan hak akses kepabeanan.
Alasan mengapa harus membuat NIB? berikut manfaatnya untuk para pelaku usaha, untuk mengetahui apa saja persyaratan dan bagaimana prosedur membuat NIB ini Sebenarnya, belum diketahui dengan pasti apa sajakah persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Sesuai dengan isi Perpres Nomor 91 Tahun 2017, Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan oleh pemerintah melalui tahapan berikut :
- Membentuk Satuan Tugas (Satgas) di lembaga atau kementerian, pemerintahan provinsi dan pemerintahan daerah atau kabupaten dengan tugas utama untuk mengawal pelaksanaan kegiatan usaha atau investasi serta membantu menyelesaikan perizinan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.
- Meberikan izin pada Pelaku Usaha atau investor yang melakukan aktivitas usaha di Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Pelabuhan Bebas untuk melakukan penundaan terhadap izin usaha tertentu.
- Menyederhanakan regulasi dan memberikan kemudahan dalam birokrasi terkait dengan perizinan usaha kepala investor atau pelaku usaha
- Penggunan dokumen atau data bersama dalam membuat izin usaha.
- Menggabungkan hal-hal yang terkait dengan pengajuan perizinan, proses pembuatan sekaligus penerbitan izin usaha secara eletronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam bentuk aplikasi untuk memudahkan membuat izin usaha bagi investor dan pelaku usaha melalui sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik.