PAHAMI PERJANJIAN PRA-NIKAH UNTUK MULAI MENDIRIKAN PT BERSAMA PASANGAN

PAHAMI PERJANJIAN PRA-NIKAH UNTUK MULAI MENDIRIKAN PT BERSAMA PASANGAN. Bukan tidak mungkin ide-ide menarik bisa datang dari pasangan kita. Terlebih jika ide-ide yang pasangan kita berikan cukup membangun, sampai membuat kita pun terdorong untuk melakukan hal-hal diluar dugaan kita sebelumnya. Misalnya seperti mendirikan sebuah usaha PT (Perseroan Terbatas) bersama dengan pasangan kita.
Namun seperti yang sempat dikutip dalam artikel kami yakni Bolehkah Suami Istri Mendirikan PT Bersama? Berikut Penjelasannya! beberapa waktu yang lalu, PT tidak bisa didirikan bersama pasangan tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu.
Nah tentu kamu akan bertanya-tanya, apa sebenarnya perjanjian yang dimaksud. Terlebih di artikel tersebut dijelaskan mengenai perjanjian kawin. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perjanjian kawin, kamu bisa mengetahuinya di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!
Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat calon mempelai sebelum mengadakan pernikahan. Perjanjian ini biasanya berkaitan dengan masalah pembagian harta kekayaan masing-masing atau berkaitan dengan harta pribadi kedua belah pihak, sehingga bisa dibedakan jika suatu hari terjadi perceraian atau keduanya dipisahkan oleh kematian.
Perjanjian pranikah ini diatur oleh hukum dan tertera dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa, “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Singkatnya, hukum di Indonesia mengakui adanya perjanjian pranikah yang melindungi pasangan suami dan istri. Adapun perjanjian pranikah dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tersebut mengatur beberapa hal, antara lain:
Pemisahan Harta Benda
Bukan tidak mungkin dalam suatu hubungan, sesuatu yang kita kira baik tidak selamanya akan baik. Dan hal-hal semacam tersebut sudah sewajarnya terjadi dalam sebuah hubungan. Begitu pula dengan pemisahan harta benda yang kerap terjadi diakibatkan alasan-alasan sebagai berikut, yakni:
- Suami/istri dinyatakan berkelakuan tidak baik, misalnya memboroskan harta kekayaan berdua untuk kepentingan pribadi.
- Suami dinyatakan mengurus harta bendanya sendiri, tidak memberikan bagian yang laik kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
- Adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memiliki kemungkinan hilangnya harta bersama.
Perjanjian Kawin (Huwelijks Voorwaarden)
Perjanjian kawin dibuat oleh calon mempelai untuk mengatur konsekuensi yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan bersama. Bukan hanya berisi pasangan calon mempelai, pihak ketiga juga dapat turut serta dalam perjanjian ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Perjanjian tidak diperbolehkan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
2. Perjanjian itu tidak dibuat menyimpang dari: (1) hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, (2) hak-hak yang timbul dari kekuasaan orangtua.
3. Perjanjian itu tidak mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.
4. Perjanjian tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar daripada bagiannya.
5. Perjanjian tidak boleh dibuat sebagai janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.
6. Perjanjian kawin terkesan seolah terlalu perhitungan dan mengurangi nilai ketulusan dalam ikatan pernikahan. Karena bagian yang cukup sentimentil dalam pernikahan yakni finansial keuangan, justru tidak menjadi satu melainkan menjadi hak masing-masing.
Namun bagi sebagian orang, perjanjian kawin justru dijadikan solusi yang tepat bagi masing-masing pasangan suami/istri untuk semakin mengembangkan diri mereka. Membangkitkan potensi bahkan sampai mencoba peruntungan-peruntungan tak terduga, misalnya dengan mendirikan usaha secara bersama.
Dan tentu saja untuk mewujudkan keinginan mendirikan usaha bersama khususnya PT, diperlukan adanya perjanjian kawin. Oleh sebab itu, bersiaplah mengurus perjanjian kawin y ajika kamu dan pasanganmu ingin mendirikan usaha PT bersama.
Jangan lupa juga setelah usaha PT yang kamu dirikan, kamu harus ingatkan dirimu sendiri untuk mengurus perizinan usahanya. Sebab memiliki perizinan usaha bagi sebuah PT, merupakan hal yang tidak bisa kamu anggap sepele.
Kalau kamu masih kebingungan dan membutuhkan bantuan dalam mengurus pendirian PT, maka kamu tidak perlu khawatir apalagi sampai menunda keinginan kamu untuk mendirikan PT. Mengapa demikian?
Karena POP JASA akan membantu kamu mengurus pendirian PT. Tentunya dengan pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat, POP JASA akan membantu kamu mengurus pendirian PT secara tuntas!
Pun kamu tidak perlu meragukan POP JASA, sebab POP JASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil membantu lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!
Bukan hanya itu, POP JASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang memiliki pelayanan, pengerjaan dan biaya yang sangat bersahabat dengan para kliennya. Sehingga POP JASA kini dijadikan sebagai solusi utama para pengusaha dalam mengurus perizinan dan pendirian usahanya.
Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi bukan? POP JASA memang konsultan perizinan dan pendirian usaha yang sangat tepat bagi kamu! Dengan pelayanan yang terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang super hemat, kamu bisa mengantongi perizinan usaha kamu dalam waktu sekejap!
Itu berarti sudah tidak ada lagi waktu untuk kamu menunda-nunda urus perizinan usaha, ya! Kalau kamu kesulitan, segera percayakan dan serahkan pada POP JASA. Karena POP JASA merupakan solusi perizinan dan pendirian usaha terbaik bagi kamu.
Ingat! Buang jauh kebiasaan menunda dalam mengurus perizinan usaha, ya! Kalau kamu kesulitan, tidak memiliki banyak waktu, khawatir akan menguras banyak biaya dan bahkan takut ditipu dengan konsultan perizinan usaha, serahkan saja pada POP JASA.
Kami juga menjamin 100%, POP JASA adalah konsultan perizinan usaha yang jujur, bertanggungjawab dan tidak akan mengecewakan semua pelanggannya karena kepuasan pelanggan adalah fokus utama dari POP JASA!
Selain itu, semua dokumen perizinan yang POP JASA berikan juga adalah dokumen resmi dan asli. POP JASA menjamin, tidak akan menipu kamu jika kamu mempercayakan POP JASA sebagai konsultan perizinan usaha kamu. Jadi jangan menunda-nunda urus perizinan, ya!
