Panduan Lengkap Sistem OSS

Panduan Lengkap Sistem OSS

Panduan Lengkap Sistem OSS — OSS atau Online Single Submission merupakan sistem elektronik terintegrasi yang tentu tidak asing bagi pengusaha, khususnya di Indonesia.

Perizinan online terpadu ini di terbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atasnama menteri, pimpinan lembaga dan gubernur/bupati.

OSS umumnya di gunakan oleh para pelaku usaha yang memiliki karakter perusahaan berbentuk badan usaha maupun perorangan, usaha mikro baik kecil, sedang, menengah maupun besar.

Dan yang tidak ketinggalan adalah usaha yang modal awalnya berasal dari dalam negeri, ataupun usaha yang modal nya terkumpul dari pihak asing.

Manfaat Sistem OSS

Tidak mungkin suatu sistem di buat tanpa memiliki manfaat. Oleh karena itu, tidak heran jika sistem OSS memiliki manfaat khususnya bagi perizinan usaha Anda.

Nah! Berikut ini merupakan manfaat dari sistem OSS bagi perizinan usaha Anda:

  • Memudahkan pengusaha dalam mengurus berbagai perizinan usaha. Baik itu berupa izin usaha operasional dalam mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin dan izin usaha lainnya
  • Memberikan fasilitas terhadap pengusaha agar dapat terhubung dengan pihak terlibat untuk memperoleh izin secara aman dan cepat
  • Memberikan fasilitas yang tepat terhadap pengusaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha)

Baca Juga: Jasa Pembuatan NIB

Sektor Perizinan Sistem OSS

Tidak semua sektor perizinan dapat di proses oleh sistem OSS. Sebab ada juga beberapa sektor perizinan yang dapat di proses dan tidak dapat di proses sistem OSS.

Berikut ini merupakan daftar sektor perizinan yang dapat di proses dan tidak dapat di proses sistem OSS:

Sektor Perizinan Dapat di Proses Sistem OSS

  • Ketenagalistrikan
  • Pertanian
  • Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Pendidikan Tinggi
  • Agama dan Keagamaan
  • Ketenagakerjaan
  • Kelautan dan Perikanan
  • Kesehatan
  • Obat dan Makanan
  • Perindustrian
  • Perdagangan
  • Perhubungan
  • Kepolisian
  • Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
  • Ketenaganukliran
  • Komunikasi dan Informatika
  • Pariwisata
  • Pendidikan dan Kebudayaan

Sektor Perizinan Tidak Dapat di Proses Sistem OSS

  • Keuangan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Real Estate
  • Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Persyaratan Umum Pendaftaran Sistem OSS

Secara umum, persyaratan yang harus Anda lengkapi jika ingin mendaftar di sistem OSS adalah sebagai berikut:

  • Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Berbentuk badan usaha PT, CV, Yayasan, Koperasi, Firma atau Persekutuan Perdata
  • Telah menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kemenkumham secara online (AHU)

Prosedur Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Ketika ingin mulai membuat sekaligus mengaktivasi akun OSS, Anda dapat melakukan prosedur sebagai berikut:

  • Mengakses OSS kemudian menginput NIK, email dan beberapa informasi yang tertera dalam sistem
  • Anda akan memperoleh email berisi link yang di gunakan untuk mengaktivasi akun OSS
  • Setelah proses aktivasi selesai, Anda akan kembali menerima email berisi User-ID beserta password untuk akun OSS Anda

Jasa Pendirian Usaha Melalui Sistem OSS

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian usaha atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian usaha melalui sistem OSS.

Mengapa harus mengurus pendirian usaha di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Baca Juga: Jasa Pembuatan SIUP

Kontak POPJASA

GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!

https://bit.ly/SEOJPPzafa

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Surabaya
    Jl Nginden Semolowaru, Ruko Mezzanine Blok A-10, Sukolilo, Kota Surabaya
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Malang
    Jln. Teluk Pelabuhan Ratu No. 156, RT 05 RW 02, Kel. Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang 65126
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Mojokerto
    Jl. KH. Usman No.30, Kelurahan Surodinawan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Pasuruan
    Perumahan Pesona Candi 4 Blok AE 08, Kel. Sekargadung, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Solo
    Jl. Adi Sucipto RT.04/ RW.09 Karangasem, Laweyan, Kota Solo
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Yogyakarta
    Jln. Nogotirto Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Bandung
    Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Bekasi
    Raya Siliwangi No. 35 RT. 01 RW. 03, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Jember
    Perumahan Tegal Besar Permai 2 Blok H No. 2

    Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Tangerang
    Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Depok
    Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Makassar
    Jl. BTN Minasaupa Blok AB 5 No. 11, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
  • Jasa Pendirian UD, CV, PT, & Perseroan Perorangan Cirebon
    Jl. Gn Kelud D22 No. 296, Kel. Kecapi, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon

Leave a Comment