Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan badan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Pengertian usaha dagang yaitu sebagai sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan juga menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Agar kegiatan badan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai degan bidangnya/legalitas usaha.

 Bagi anda yang sudah mempunyai usaha tapi belum memiliki legalitas usaha, atau anda yang mau memiliki badan usaha sebaiknya usaha anda dilengkapi dengan legalitas. Kenapa? Sebab legalitas usaha bagi seorang pengusaha merupakan hal yang penting. Dan apabila usaha anda ingin naik level maka, legalitas adalah persyaratan yang wajib dimiliki. Kalau anda tidak punya legalitas, jangan harap anda dipercaya bahwa badan usaha telah berjalan sekian tahun.

Ada banyak keuntungan dari sebuah badan usaha apabila dilegalitaskan. Dengan adanya legalitas, menunjukan bukti bahwa badan usaha adalah perusahaan yang tunduk pada aturan hukum. Dengan memiliki legalitas perusahaan, perusahaan lain ataupun instansi akan percaya bahwa memang badan usaha anda sah.

 

Berikut yang sering menjadi pertimbangan perusahaan untuk segera melegalkan perusahaannya :

  • Perusahaan tersebut merasa perlu untuk melegalkannya sebagai upaya tunduk pada aturan hukum.
  • Perusahaan tersebut mempunyai brand tersendiri sehingga membutuhkan lindungan hukum terhadap perusahaannya agar kuat secara hukum jika ada sengketa atas brand tersebut dari perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
  • Perusahaan tersebut berhubungan dengan instansi pemerintahan seperti penyedia barang atau jasa, akan mengikuti tender barang atau jasa yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  • Perusahaan tersebut berhubungan dengan perusahaan lain sebagaimana kerjasama yang dilakukan antar instansi, baik dengan instansi pemerintah maupun dengan lembaga atau pihak swasta lainnya.Perusahaan tersebut sudah cukup syarat untuk mengeluarkan pajak pertambahan nilai dari penjualannya.
  • Perusahaan tersebut sudah mempunyai kewajiban untuk membayar pajak seperti pajak untuk karyawan, pajak pertambahan nilai, dan lain-lain.

Sulitkah mengurus legalitas perijinan usaha? Tergantung. Tegantung pada kemauan dan kesabaran. Ya kemauan dan kesabaran, tanpa kemauan tidak akan pernah punya perijinan. Dan tanpa kesabaran bisa-bisa bukan perijinan yang didapatkan melainkan rasa kesal dan benci pada petugas yang katanya melayani tapi yang terjadi adalah dilayani.

Jenis izin usaha yg dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin legalitas usaha perdagangan :

A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.

Kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:

1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan

2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut :

         a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.

         b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.

B. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Setiap orang yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”

C.TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di TDP. TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.

atau bisa klik gambar di bawah

Leave a Comment