Perbedaan Pengurusan CV & PT yang Wajib Diketahui Pengusaha Baru
Perbedaan pengurusan CV & PT menjadi salah satu hal penting yang harus dipahami oleh calon pemilik usaha sebelum memilih bentuk badan usaha. Banyak pelaku usaha pemula yang masih bingung apakah sebaiknya mendirikan CV atau PT, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi hukum, struktur, hingga tanggung jawab. Dalam artikel ini, POPJASA akan mengulas secara lengkap agar Anda bisa menentukan pilihan yang tepat sesuai kebutuhan bisnis.

“POPJASA – proses lebih cepat, layanan lebih sigap, urusan usaha legal beres tanpa stres.”
Apa Itu CV dan PT?
Sebelum memahami perbedaan pengurusannya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu definisi serta karakteristik masing-masing bentuk usaha.
Pengertian CV dan Karakteristiknya
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua pihak atau lebih. Di dalam CV, terdapat dua jenis sekutu: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sementara sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak ikut mengelola.
Karakteristik CV antara lain:
Tidak memiliki badan hukum sendiri, sehingga tidak terpisah dari pemilik.
Tidak wajib memiliki modal minimum.
Cukup didaftarkan ke notaris dan tidak perlu pengesahan dari Kemenkumham.
Cocok untuk usaha kecil hingga menengah (UMKM).
Tidak bisa menerbitkan saham.
CV umumnya lebih sederhana dalam pendirian dan biaya operasionalnya cenderung lebih rendah dibanding PT. Namun, karena tidak berbadan hukum, risiko tanggung jawab pribadi lebih besar.
Pengertian PT dan Ciri Utamanya
PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan memiliki pemisahan antara harta perusahaan dan harta pribadi pemilik. PT dimiliki oleh pemegang saham, dan pengelolaannya dijalankan oleh direksi yang ditunjuk.
Ciri utama PT antara lain:
Memiliki status badan hukum setelah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Modal minimal untuk PT biasa adalah Rp50 juta, sementara PT Perorangan lebih fleksibel.
Pemilik hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanamkan.
Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada investor.
Cocok untuk usaha menengah ke atas dan skala besar.
Dengan struktur yang lebih formal dan legalitas yang kuat, PT menjadi pilihan tepat bagi pelaku usaha yang ingin ekspansi, mengikuti tender, atau membangun kepercayaan tinggi di mata investor dan mitra bisnis.

Apa Perbedaan Utama Pengurusan CV & PT?
Setelah memahami definisi dan karakteristiknya, berikut ini perbedaan utama dalam proses pengurusan CV dan PT yang perlu Anda ketahui.
Perbedaan dari Segi Hukum
Salah satu perbedaan paling mendasar antara CV dan PT adalah status hukumnya. CV tidak memiliki status badan hukum, sehingga secara hukum perusahaan tidak terpisah dari pemilik. Artinya, jika terjadi masalah hukum atau utang, aset pribadi pemilik bisa ikut di sita.
Sementara itu, PT adalah badan usaha yang berbadan hukum. Setelah mendapatkan SK Pengesahan dari Kemenkumham, PT di anggap sebagai entitas hukum tersendiri yang dapat melakukan perjanjian, memiliki aset, dan bertanggung jawab secara hukum secara terpisah dari pemiliknya. Inilah yang di sebut perlindungan hukum yang lebih kuat.
Legalitas PT juga jauh lebih kompleks dan lengkap. Dalam proses pendiriannya, PT harus memiliki:
Akta Notaris
SK Kemenkumham
NPWP Badan
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Akun OSS RBA
Sedangkan pengurusan CV umumnya cukup dengan akta notaris dan pendaftaran di pengadilan negeri (tergantung wilayah), serta pengurusan NIB melalui OSS RBA.
Perbedaan dari Segi Struktur Kepemilikan
Struktur kepemilikan dalam CV dan PT juga berbeda. Dalam CV, seperti disebutkan sebelumnya, terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif. Struktur ini biasanya bersifat informal dan berbasis kepercayaan.
Sedangkan pada PT, kepemilikan ditentukan oleh jumlah saham yang dimiliki oleh para pemegang saham. PT dapat didirikan oleh dua orang (PT biasa) atau satu orang (PT Perorangan) sesuai regulasi terbaru. Keputusan penting dalam PT biasanya ditentukan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Struktur PT lebih transparan dan profesional karena harus mencatat perubahan pemegang saham, susunan direksi, komisaris, serta melaporkan hal-hal tersebut ke Kemenkumham dan OSS.
Perbedaan dari Segi Modal dan Tanggung Jawab
CV tidak memiliki syarat minimal modal, sehingga cocok bagi usaha kecil yang baru memulai. Pemilik CV juga bertanggung jawab penuh secara pribadi atas segala kewajiban usaha. Jika CV memiliki utang yang tidak mampu dibayar, harta pribadi pemilik dapat dijadikan jaminan.
Sebaliknya, PT memiliki sistem pemisahan harta antara perusahaan dan pemilik. Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan. Hal ini menjadikan PT lebih aman dari sisi risiko keuangan. Selain itu, PT juga dapat dengan mudah menarik investor baru dengan menjual saham.
Modal minimal untuk PT biasa adalah Rp50 juta, dengan 25% harus disetor saat pendirian. Namun untuk PT Perorangan, syarat modal lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan OSS.
Dokumen yang Di perlukan untuk Pengurusan CV dan PT


Dalam proses pengurusan badan usaha, kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak yang harus di penuhi. Masing-masing jenis badan usaha memiliki dokumen yang berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di bawah ini adalah rincian dokumen yang harus di siapkan baik untuk pendirian CV maupun PT.
Dokumen CV: KTP, NPWP, Nama Usaha, Akta
Pengurusan CV tergolong lebih sederhana di bandingkan PT karena tidak memerlukan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, tetap ada dokumen utama yang harus di siapkan agar proses pendirian berjalan lancar. Berikut dokumen yang di butuhkan:
KTP dan NPWP Pendiri
Pendiri CV wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika terdapat lebih dari satu pendiri, maka semua pihak yang terlibat sebagai sekutu aktif dan pasif harus melampirkan data identitas.Nama Usaha
Nama CV harus bersifat unik dan tidak boleh sama dengan CV yang sudah terdaftar. Proses cek nama usaha menjadi penting agar tidak terjadi penolakan saat proses pendaftaran di OSS (Online Single Submission).Alamat Usaha
CV wajib memiliki alamat domisili yang jelas. Alamat ini bisa berupa rumah pribadi, ruko, kantor, atau virtual office sesuai dengan ketentuan wilayah masing-masing.Kegiatan Usaha (KBLI)
Pemilik usaha harus menentukan jenis usaha berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku.Akta Pendirian CV
Akta ini di buat oleh notaris dan memuat informasi tentang nama CV, data pendiri, modal awal, struktur kepemilikan, serta ruang lingkup kegiatan usaha.Pendaftaran OSS dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Setelah akta selesai, CV wajib di daftarkan melalui sistem OSS RBA untuk mendapatkan NIB dan izin usaha lainnya seperti Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Komersial/Operasional sesuai sektor usaha.
Dokumen PT: Akta Notaris, SK Kemenkumham, NIB, dll
Pengurusan PT lebih kompleks karena statusnya sebagai badan hukum yang sah dan terpisah dari pemiliknya. Oleh karena itu, dokumen yang di perlukan pun lebih banyak dan harus lengkap. Berikut daftar dokumen yang wajib di siapkan:
Akta Pendirian PT dari Notaris
Akta ini merupakan dasar hukum pendirian PT dan memuat informasi lengkap tentang nama perusahaan, tujuan usaha, susunan pemegang saham, besaran modal, dan struktur organisasi.Surat Keputusan Kemenkumham (SK Pengesahan)
Setelah akta selesai, notaris akan mengajukan pengesahan ke Kemenkumham agar PT memperoleh status badan hukum.NPWP Badan
Setelah di sahkan oleh Kemenkumham, PT harus segera membuat NPWP atas nama perusahaan sebagai syarat pengurusan izin lainnya dan kewajiban perpajakan.NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB adalah identitas resmi PT yang di peroleh melalui sistem OSS. NIB sekaligus berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), dan akses kepabeanan jika di butuhkan.Domisili Usaha
Sama seperti CV, PT wajib memiliki alamat domisili yang jelas dan bisa di verifikasi. Beberapa daerah mewajibkan penggunaan ruko atau kantor untuk mendirikan PT.KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
KBLI di perlukan untuk menentukan bidang usaha dan jenis izin operasional yang di butuhkan. Salah pilih KBLI dapat menghambat izin komersial di OSS.Dokumen Tambahan (jika di perlukan)
Tergantung pada bidang usaha, mungkin akan di minta dokumen pendukung seperti izin lingkungan, rekomendasi dinas, sertifikat halal, atau SPPIRT/BPOM.
POPJASA menyediakan layanan pengurusan semua dokumen di atas, mulai dari penyusunan akta oleh notaris berpengalaman hingga pendaftaran OSS dan perolehan NIB.
Berapa Biaya dan Lama Waktu Pengurusan CV dan PT di POPJASA?
Salah satu pertimbangan utama dalam memilih badan usaha adalah biaya dan estimasi waktu pengurusan. POPJASA memahami pentingnya efisiensi waktu dan transparansi biaya bagi pelaku usaha. Berikut ini gambaran umum mengenai estimasi biaya dan waktu pengurusan CV dan PT yang bisa Anda dapatkan.
Estimasi Biaya & Paket
1. Biaya Pengurusan CV
Paket Dasar: Mulai dari Rp1,9 juta – sudah termasuk akta notaris, NIB, dan NPWP.
Paket Lengkap: Mulai dari Rp2,5 juta – termasuk tambahan layanan seperti akun OSS, surat domisili usaha, dan design flyer produk (jika usaha retail/F&B).
2. Biaya Pengurusan PT
PT Perorangan: Mulai dari Rp2,5 juta – sudah termasuk akta, SK Kemenkumham, NIB, NPWP, dan OSS.
PT Biasa (dua pemilik atau lebih): Mulai dari Rp3,5 juta – termasuk semua dokumen pendukung dan SK Kemenkumham.
Harga bisa bervariasi tergantung domisili usaha, kebutuhan legalitas tambahan (seperti BPOM atau SPPIRT), serta permintaan pembuatan company profile (compro) dan logo.
Fitur Unggulan dari POPJASA:
Free Konsultasi langsung dengan tim profesional.
Gratis Akun OSS RBA & panduan pengoperasiannya.
Cek Nama dan Bukti Pemesanan Nama secara online.
Gratis Company Profile untuk menunjang branding usaha.
Layanan Online & Offline dengan 10 cabang di Indonesia.
Estimasi Waktu Berdasarkan Jenis Usaha
Waktu pengurusan dapat berbeda tergantung kompleksitas usaha dan kelengkapan data dari klien. Namun, POPJASA berkomitmen memberikan layanan cepat dan tepat waktu.
1. Estimasi Pengurusan CV:
Proses notaris hingga OSS: 3–5 hari kerja (jika dokumen lengkap).
Jika di perlukan izin tambahan (komersial/operasional): tambah 3–7 hari tergantung jenis usaha.
2. Estimasi Pengurusan PT:
PT Perorangan: 3–7 hari kerja.
PT Biasa: 5–10 hari kerja karena membutuhkan verifikasi dua pihak dan proses SK Kemenkumham.
Jika di tambah pengurusan BPOM/SPPIRT: waktu pengurusan akan menyesuaikan SOP dari instansi terkait.
POPJASA telah berpengalaman dalam membantu ribuan pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari dagang, manufaktur, jasa, hingga kuliner. Tim kami akan memastikan setiap tahapan legalitas di selesaikan dengan standar hukum dan sistem OSS terbaru.
Mana yang Lebih Cocok untuk Jenis Usaha Anda?
Memilih antara CV dan PT bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga soal kecocokan dengan jenis usaha, rencana jangka panjang, dan kebutuhan branding bisnis. Banyak pelaku usaha masih bingung menentukan mana bentuk badan usaha yang paling tepat. Berikut panduan yang bisa membantu Anda menentukan pilihan.
CV untuk Usaha Kecil/Menengah
CV (Commanditaire Vennootschap) sangat cocok untuk Anda yang sedang merintis bisnis atau mengelola usaha kecil hingga menengah (UMKM). Dengan proses pengurusan yang lebih cepat dan biaya yang lebih terjangkau, CV menjadi pilihan favorit bagi pengusaha pemula, terutama yang menjalankan bisnis ritel, kuliner, atau jasa lokal.
Keunggulan CV untuk usaha kecil dan menengah:
Tidak ada syarat modal minimum.
Struktur lebih sederhana: cukup sekutu aktif dan pasif.
Biaya pengurusan relatif lebih murah.
Cocok untuk usaha keluarga atau kemitraan kecil.
Pengurusan lebih fleksibel karena tidak wajib SK Kemenkumham.
Namun, karena CV tidak berbadan hukum, risiko pribadi terhadap utang usaha tetap melekat. Oleh karena itu, CV lebih cocok untuk usaha dengan tingkat risiko operasional rendah.
PT untuk Usaha yang Lebih Formal & Ingin Berkembang
Bagi Anda yang menargetkan pertumbuhan usaha jangka panjang, ekspansi, kerja sama dengan investor, atau ikut tender proyek, maka PT (Perseroan Terbatas) adalah pilihan terbaik. PT memiliki status badan hukum yang terpisah dari pemilik, sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan lebih kredibel di mata mitra maupun konsumen.
Keunggulan PT untuk usaha formal dan berkembang:
Status badan hukum memberikan pemisahan antara aset pribadi dan usaha.
Lebih di percaya untuk tender proyek dan kerja sama dengan BUMN/instansi pemerintah.
Bisa memiliki banyak pemegang saham.
Dapat membuka peluang untuk investasi dan pertumbuhan skala besar.
Cocok untuk industri manufaktur, ekspor-impor, startup, dan usaha dengan potensi ekspansi.
Saat ini, ada opsi PT Perorangan untuk pengusaha mandiri dengan modal kecil, yang memudahkan pelaku UMKM tetap bisa mendapatkan status badan hukum resmi dengan proses lebih cepat.
Kenapa Harus Menggunakan Jasa POPJASA?

Setelah mengetahui pilihan bentuk usaha yang tepat, langkah selanjutnya adalah memastikan Anda bekerja sama dengan penyedia jasa legalitas yang terpercaya. POPJASA hadir sebagai solusi lengkap untuk pengurusan izin usaha secara profesional.
Proses Cepat dan Terpercaya
POPJASA telah membantu ribuan pelaku usaha di Indonesia sejak 2010. Dengan sistem pelayanan yang efisien, semua proses dari pengecekan nama, penyusunan akta notaris, SK Kemenkumham, pendaftaran OSS, hingga penerbitan NIB dan NPWP bisa selesai dalam waktu singkat sesuai standar OSS RBA terbaru.
Kami memahami bahwa waktu Anda sangat berharga. Maka dari itu, setiap proses pengurusan kami pastikan berjalan cepat dan tepat, tanpa perlu antre panjang atau bolak-balik ke kantor instansi.
Konsultasi Gratis dan Tim Profesional
Salah satu keunggulan POPJASA adalah layanan konsultasi gratis sebelum proses pengurusan di mulai. Tim kami akan membantu Anda menentukan jenis badan usaha yang paling cocok, KBLI yang sesuai, dan menjelaskan estimasi biaya serta dokumen yang perlu di siapkan.
Di dukung oleh tim profesional berpengalaman, termasuk notaris rekanan, konsultan OSS, dan staf legalitas, kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Kami juga menyediakan layanan tambahan seperti:
Pembuatan Company Profile (Compro)
Design flyer produk (untuk PIRT & kuliner)
Pendampingan pengurusan izin komersial/operasional
Assesment lokasi untuk BPOM atau SPPIRT
10+ Cabang & Sudah Berpengalaman Sejak 2010
Dengan lebih dari 10 cabang yang tersebar di Indonesia, POPJASA menjangkau berbagai wilayah termasuk Surabaya, Pasuruan, Malang, Bali, Bogor, Depok, Cianjur, hingga NTT.
Kami bukan sekadar jasa legalitas online. Kami adalah mitra bisnis yang membantu Anda bertransformasi dari usaha informal menjadi usaha resmi yang di akui negara.
FAQ Seputar Pengurusan CV dan PT
Apakah bisa upgrade dari CV ke PT?
Ya, tentu bisa. Banyak klien kami memulai usahanya dari CV, lalu saat bisnis mulai berkembang, mereka meng-upgrade ke PT agar bisa lebih formal dan terpercaya dalam menjalin kerja sama atau mengikuti proyek besar. Proses upgrade di lakukan dengan menutup CV lama (jika di perlukan), lalu mendirikan PT baru sesuai dengan nama dan bidang usaha yang di inginkan.
Konsultan POPJASA siap membantu proses transisi ini secara profesional.
Apakah wajib memiliki NIB dan NPWP?
Ya. NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP Badan adalah dua dokumen wajib di miliki oleh setiap badan usaha, baik CV maupun PT.
NIB di perlukan untuk mendapatkan izin usaha dan izin operasional melalui OSS.
NPWP Badan di butuhkan untuk keperluan perpajakan dan administrasi keuangan.
Tanpa dua dokumen ini, Anda tidak bisa menjalankan kegiatan usaha secara resmi.
Apakah CV dan PT bisa di gunakan untuk tender proyek?
Ya. Namun, PT lebih sering di syaratkan dalam tender besar.
Untuk proyek-proyek swasta skala kecil, CV masih bisa di gunakan. Tapi jika Anda ingin ikut tender dengan pemerintah atau BUMN, biasanya di syaratkan berbentuk PT dengan dokumen legalitas lengkap seperti SK Kemenkumham, NIB, NPWP, dan izin usaha.
Banyak pengusaha memilih mendirikan PT hanya karena ingin mendapatkan kepercayaan lebih tinggi saat mengajukan proposal ke instansi besar.
🔎 Bingung memilih antara CV atau PT untuk bisnis Anda?
Konsultasikan GRATIS sekarang juga dengan tim legal POPJASA!
Kami bantu Anda mulai dari nol: cek nama, pembuatan akta, OSS, sampai izin lengkap dengan waktu singkat dan harga bersahabat.
💼 Bangun usaha resmi bersama mitra yang terpercaya sejak 2010.

Kontak POPJASA
Telp/WA: 083831129699
GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA 24 JAM !!
POPJASA — Urus Izin Usaha Jadi Mudah, Cepat, dan Aman! ✅
