Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.

Syarat Jasa Pendirian UD Kabupaten Malang :

  • Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
  • 6 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Copy Sertifikat Tempat Usaha
  • Copy IMB

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD Kabupaten Malang :

  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Bersama).

Kontak POPJASA

Phone: (031) 5917359

Telp/WA: 0812-2999-5779

Email  : popjasa@gmail.com

GRATIS KONSULTASI, BEBAS 24 JAM & SEPUASNYA!

Leave a Comment