Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.
Syarat Jasa Pendirian CV Kabupaten Malang :
- Copy KTP para pendiri, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
- Copy NPWP Pribadi penanggung jawab / direktur
- Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
- Copy IMB
- Ijin Lingkungan (AMDAL / UKL / UPL / SPPL)
- Stempel perusahaan (Kami pinjam sementara)
- 8 lembar Materai Rp. 6.000,-
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendiri CV Kabupaten Malang :
- Akte pendirian CV dari Notaris
- SK Menkumham
- NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya
- SIUP dan NIB (Nomor Induk Bersama).
Biaya Jasa Pendirian CV Kabupaten Malang :
Rp. 2.200.000,-
OFFICE POPJASA ( Solusi Perizinan Usaha Anda ) :
Alamat : RUKO SULFAT Kav 5, Jl. Raya Sulfat Kota Malang ( Depan Makam Sanan Sulfat )
Website : www.jasapengurusanperizinan.com
No Telpon : 085604848110 Jam Buka :
Senin – Jumat : Pukul 09.00 – 16.00
Sabtu : 09.00 – 12.00
Alamat : RUKO SULFAT Kav 5, Jl. Raya Sulfat Kota Malang ( Depan Makam Sanan Sulfat )
Website : www.jasapengurusanperizinan.com
No Telpon : 085604848110 Jam Buka :
Senin – Jumat : Pukul 09.00 – 16.00
Sabtu : 09.00 – 12.00