Apa Itu UD…?

Alasan setiap pengusaha muda ketika membangun usahanya berbeda-beda.Apapun alasannya, usaha yang mereka bangun sebenarnya tidak hanya membantu perekonomian dirinya sendiri dan keluarganya, namun juga turut serta membantu perekonomian Indonesia. Biasanya badan usaha yang sering dipilih untuk mengembangkan usaha bagi pengusaha muda yang baru saja merintis usahanya adalah dengan membuat UD (Usaha Dagang).

Usaha dagang atau biasa disingkat dengan UD adalah sebuah usaha yang didirikan perseorangan. Untuk mendirikan sebuah UD tidak membutuhkan dana yang besar sebab mendirikan usaha dagang tidak lah seperti usaha yang memiliki nama perseroan terbatas, dalam hal tanggung jawab. Kalau Anda pemilik sebuah usaha dagang dan sewaktu-waktu terjadi masalah kerugian dan sebagainya, maka yang bertanggung jawab penuh adalah tetaplah anda sendiri, selaku sebagai pemilik usaha dagang. Tanggung jawab tersebut tidak dapat dibagi seperti pada perusahaan perseroan terbatas (PT).

Selain prosesnya mudah, biaya pengurusan UD juga jauh lebih murah, sehingga banyak dipilih oleh para pelaku usaha yang baru terjun dalam dunia bisnis. Untuk membuat UD tidaklah sulit, tidak banyak persyaratan yang harus diurus dan prosesnya sangatlah mudah. Maka dari itu walaupun anda menggunakan jasa untuk mengurusnya, biaya pengurusan UD tetap lebih murah bila dibandingkan jika anda ingin membuat CV atau PT.

Secara umum yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :

  1. Permohonan untuk izin usaha ke Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Dan Perdagangan Daerah.
  2. Permohonan untuk izin tempat usaha kepada pemerintah Daerah setempat.
  3. Anda tidak perlu membuat badan usaha UD didepan notaris, karena untuk membuat UD biasanya hanya dibutuhkan perjanjian saja seperti berikut.
  4. Izin Domisili Usaha dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan.
  5. NPWP
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan ke Kantor Satlak PTSP Kecamatan.
  7. Pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (Jika UD memiliki SIUP).

Karena belum ada aturan resminya, maka dalam pembuatan UD hanya ada 4 tahap perijinan yang harus dilakukan untuk membuat usaha anda legal. Apabila menggunakan jasa, biaya pengurusan UD terbilang cukup murah.

Biaya Pengurusan UD (Usaha Dagang)

Berbicara tentang biaya pengurusan usaha dagang (UD) tentunya berbeda-beda, dimana anda mengurusnya, serta tempat usaha anda. Besaran biaya pengurusan UD di Malang bersama POPJASA  Rp.800.000,- Proses dijamin mudah dan cepat.

Nah, itulah biaya yang anda butuhkan dan hal lainnya. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut, dan konsultasikan mengenai usaha anda bersama kami. Free konsultasi di POPJASA yang merupakanBiro Jasa profesional di Malang. Didukung oleh team yang profesional dan ahli dibidangnya masing-masing.

Syarat Jasa Pendirian UD  :

  1. Pass Photo penanggung jawab 4×6 berwarna 4 lembar,
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi (Kalo ada).
  3. Fotocopy Sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha.
  4. Surat Domisili Usaha dari kelurahan 
  5. 6 lembar materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian UD  :

SIUP dan TDP.

Lama Proses + 2 Minggu.

Kami Biro Jasa pengurusan perizinan badan usaha POPJASA bersedia membantu anda dalam pengurusan Izin Usaha NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui izin usaha OSS, maka anda dapat menghubungi kami :

OFFICE POPJASA ( Solusi Perizinan Usaha Anda ) :

Alamat : RUKO SULFAT Kav 5, Jl. Raya Sulfat Kota Malang ( Depan Makam Sanan Sulfat )

Website : www.popjasa.id

No Telpon : 085604848110

Jam Buka :

Senin sd Jumat : Pukul 08.00 sd 16.30

Sabtu : 08.00 sd 13.00

Leave a Comment