Mendirikan Yayasan

Untuk mendirikan Yayasan adalah hal yang sangat  penting untuk dingat yakni adanya pemisahan kekayaan antara harta Yayasan dan juga harta pendiri Yayasan. Alasan dari pemisahan kekayaan tersebut bertujuan agar tidak terjadi kesalah pahaman. Hal ini disebabkan oleh pendiri Yayasan tidak diperbolehkan menjadi pengurus Yayasan yang dibagunya. Apabila anda bekeiginian untuk mendirikan suatu Yayasan , terdapat berbarapa persayataratan yang harus anda penuhu terlebih dahulu.

Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan.Dokumen yang harus diurus untuk Mendirikan Yayasan, yaitu :

  1. Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan
  3. Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
  4. Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  5. Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI
  6. Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial

Syarat dan Dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk Mendirikan Yayasan, antara lain :

  1. Nama Yayasan
  2. Jumlah Kekayaan Awal Yayasan/Anggaran Dasar Rumah Tangga
  3. Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan/Anggaran Dasar Rumah Tangga
  4. Fotocopy KTP Para Pendiri
  5. Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
  6. Fotocopy NPWP para pendiri
  7. Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
  8. Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
  9. Syarat lainnya jika diperlukan

Bagaimana Prosedur Mendirikan Yayasan?

Apabila anda ingin mendirikan Yayasan sebenarnya relatif mudah, dikarenakan Notaris sangat memegang peranan penting dalam hal ini. Perlu anda ketahui, bahwa Akta Pendirian Yayasan haruslah dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Selain itu Notarislah yang akan mengawal proses pendirian Yayasan, mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan kepada Menteri, hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.

Apabila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Maka Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementrian Hukum dan HAM RI.

Setelah Akta Pendirian Yayasan ini disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAMmaka Yayasan dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum yang secara hukum juga akan bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya. Jadi pertanggungjawaban tersebut melekat setelah Akta Pendirian Yayasan disahkan oleh Menteri.

Pasal 3 ayat 2 undang-undang yayasan no.28 tahun 2004 telah menerangkan,pendirian yayasan haruslah bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusian. Proses pendirian yayasan dapat didirkan minimum oleh satu orang, namun saat pendirian yayasan harus dapat menunjukan bukti pemisahaan harta antara pendiri dan yayasan yang didirikanya.

Pendiri yayasan juga wajib untuk menunjukan modal awal untuk proses pendirian yayasan sebesar Rp. 6.000.000. Selanjutnya proses pembuatan Yayasan kurang lebih selama dua bulan.

Kegiatan Usaha Yayasan

  • Yayasan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha dengan cara ikut serta atau menderikan badan usaha
  • Yayasan dilarang memabagikan hasil usahanya kepada pembina, pengurus dan pengawas
  • Yayasan dapat menjalankan bidang usaha yang bersifat prospektif maksimal sebesar 25 (dua puluh lima) % dari total kekayaan yayasan
  • Larangan fungsi rangkap Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas
  • Kegiatan usaha harus sesuai dengan tujuan yayasan serta tidak menyimpang dari ketertiban umum, norma kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Apabila anda butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke POPJASA dan dapatkan tawaran khusus secara langsung!

 

Cabang Surabaya : 081233442301

Cabang Mojokerto : 085335552775

Cabang Malang : 08816398639

Cabang Yogyakarta : 082332126669

Leave a Comment