Layanan Pendirian PT di POPJASA

Syarat Membuat CV Perusahaan Lengkap & Mudah untuk Pemilik Usaha Pemula

Jasa perizinan NIB

Syarat membuat CV perusahaan lengkap & mudah, berarti kita sedang bicara soal pondasi awal membangun bisnis yang resmi, kredibel, dan di akui negara. Di tengah persaingan usaha yang makin ketat, memiliki badan hukum seperti CV (Commanditaire Vennootschap) bukan lagi pilihan—melainkan keharusan, terutama bagi kamu yang ingin mengikuti tender, menjalin kerja sama strategis, atau memasarkan produk secara luas.

Mendirikan CV tidak serumit yang di bayangkan. Dengan syarat yang relatif mudah dan proses yang tidak memakan waktu lama, CV menjadi pilihan legalitas favorit bagi pelaku UMKM hingga pemilik bisnis skala menengah. Mari kita bahas bersama mulai dari alasan kenapa kamu perlu membuat CV, hingga apa saja dokumen dan informasi yang harus di siapkan.

“POPJASA – dari konsultasi sampai izin jadi, semua diurus tanpa pusing!”


Mengapa Perlu Membuat CV Perusahaan?

Legalitas usaha yang di akui pemerintah

CV merupakan bentuk badan usaha yang telah diatur dalam hukum Indonesia. Ketika kamu mendirikan CV melalui notaris dan mendaftarkannya ke Kemenkumham, maka usaha yang kamu jalankan memiliki legalitas resmi. Legalitas ini menjadi bukti bahwa bisnismu sah dan tunduk pada aturan negara. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan dokumen pendukung seperti Akta Notaris, SK Kemenkumham, NPWP Badan, dan NIB dari OSS RBA, yang akan mempermudah banyak hal di masa depan.

Perlindungan hukum & kredibilitas usaha

Ketika kamu memiliki CV, secara otomatis kamu juga mendapatkan perlindungan hukum, baik sebagai pemilik maupun sebagai entitas bisnis. Artinya, jika suatu saat terjadi sengketa, kamu punya kekuatan hukum untuk membela hak-hakmu. Lebih dari itu, konsumen, klien, maupun investor akan melihat CV-mu sebagai bisnis yang serius dan profesional. Kredibilitas usaha meningkat, dan kepercayaan pun bertumbuh.

Syarat wajib untuk ikuti tender & kerja sama bisnis

Banyak peluang besar dalam dunia usaha yang hanya bisa diakses oleh badan hukum. Misalnya saja mengikuti tender proyek pemerintah atau swasta, mendaftar vendor marketplace besar, hingga bekerja sama dengan lembaga perbankan atau korporasi. Tanpa CV, peluang ini bisa tertutup. Maka dari itu, mendirikan CV bukan hanya soal legalitas, tapi juga strategi bisnis jangka panjang.


Syarat Membuat CV Perusahaan Lengkap & Mudah

Jasa Pembuatan CV

KTP & NPWP pendiri minimal 2 orang

Syarat utama mendirikan CV adalah memiliki dua orang pendiri, yaitu sekutu aktif (yang menjalankan usaha) dan sekutu pasif (yang hanya menanamkan modal). Masing-masing wajib memiliki KTP dan NPWP. Jika ada yang belum memiliki NPWP, bisa dibuatkan lebih dulu sebelum masuk proses pendaftaran CV. Banyak jasa profesional seperti POPJASA yang siap bantu tahap ini agar lebih cepat.

Nama CV dan bidang usaha

Sebelum masuk ke akta notaris, kamu wajib menentukan nama CV dan jenis usaha yang dijalankan. Nama tidak boleh sama dengan CV lain yang telah terdaftar di Kemenkumham. Sementara untuk bidang usaha, kamu harus memilih sesuai dengan kode KBLI yang berlaku. Penyesuaian KBLI ini penting karena akan tercantum dalam NIB dan memengaruhi izin operasional usahamu.

Domisili usaha (bisa virtual office)

Selanjutnya, kamu harus menentukan alamat usaha atau domisili CV. Alamat ini akan tercantum di akta dan dokumen OSS. Jika belum memiliki tempat usaha tetap, kamu bisa menggunakan virtual office, terutama di kota besar seperti Surabaya atau Jakarta. Yang penting, alamat tersebut valid dan bisa digunakan untuk legalitas, sesuai zonasi dan peraturan daerah setempat.

Modal dasar & struktur kepengurusan

CV tidak menetapkan batas minimum modal usaha, namun dalam akta tetap harus dicantumkan besaran modal dan struktur pemilik modal. Kamu bisa menyusun struktur antara sekutu aktif dan sekutu pasif, di mana sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas operasional usaha, sedangkan sekutu pasif hanya sebagai penanam modal. Penjelasan struktur ini akan membantu pembagian hak, kewajiban, dan keuntungan dalam bisnis.


Proses pendirian CV saat ini sudah jauh lebih mudah dengan hadirnya sistem OSS berbasis risiko dan layanan konsultasi dari penyedia jasa terpercaya seperti POPJASA. Kamu tidak perlu bingung mulai dari mana, karena seluruh tahapan—mulai dari pengecekan nama, penyusunan akta, hingga pengurusan NIB dan NPWP—bisa kamu selesaikan dalam satu layanan.

Dengan memahami syarat membuat CV perusahaan lengkap & mudah, kamu sudah selangkah lebih maju dalam membangun usaha yang profesional, legal, dan siap tumbuh. Artikel ini merupakan bagian awal dari seri pembahasan pendirian CV. Untuk memahami proses pendaftaran hingga pengurusan OSS dan dokumen lengkap, silakan lanjutkan ke artikel berikutnya.

Prosedur Mendirikan CV di Indonesia

Konsultasi & cek nama CV

Langkah pertama dalam prosedur mendirikan CV di Indonesia adalah melakukan konsultasi dan pengecekan nama CV. Ini penting agar nama yang diajukan belum digunakan oleh perusahaan lain dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum). Nama CV tidak boleh sama, mirip, atau menyerupai instansi pemerintah, lembaga negara, ataupun badan hukum lain yang sudah terdaftar.

Selain nama, tahap ini juga mencakup pemilihan bidang usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI ini akan digunakan dalam pengurusan OSS (Online Single Submission) dan berpengaruh terhadap jenis perizinan yang diterbitkan. POPJASA menyediakan layanan konsultasi gratis untuk membantu calon pendiri CV menentukan nama, jenis usaha, serta kelengkapan data awal agar proses selanjutnya bisa berjalan lebih lancar.

Pembuatan akta notaris

Setelah nama CV tersedia dan di setujui, proses berlanjut pada pembuatan akta pendirian melalui notaris. Dokumen ini akan memuat informasi penting seperti:

  • Nama dan domisili CV

  • Tujuan dan kegiatan usaha

  • Nama para pendiri (sekutu aktif dan pasif)

  • Pembagian modal

  • Struktur pengurus dan tanggung jawab masing-masing pihak

Akta dibuat secara resmi oleh notaris yang sudah memiliki akses ke sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM. Setelah akta di tandatangani oleh para pihak, notaris akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya, yaitu pengesahan dari negara. Pembuatan akta ini menjadi bukti sah bahwa CV didirikan secara legal dan telah memenuhi ketentuan hukum perdata Indonesia.

Pengesahan Kemenkumham

Dengan akta yang sudah dibuat, notaris akan mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui sistem AHU Online. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan SK Pengesahan CV, yang merupakan legalitas resmi dari negara. SK ini akan mencantumkan nomor AHU yang unik dan menjadi identitas hukum CV di Indonesia.

Pengesahan ini juga menandai bahwa CV telah terdaftar sebagai badan usaha yang sah dan diakui oleh negara. Tanpa SK dari Kemenkumham, CV tidak bisa melanjutkan pengurusan perizinan lainnya seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP badan, hingga dokumen-dokumen untuk legalitas tambahan seperti SIUP, PIRT, atau Izin Edar BPOM.

Pengajuan NIB & NPWP Badan via OSS

Setelah mendapatkan SK Kemenkumham, tahap selanjutnya adalah mendaftarkan CV ke dalam sistem OSS (Online Single Submission). Sistem OSS di kelola oleh BKPM dan menjadi pusat integrasi semua perizinan usaha, termasuk penerbitan:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha): Sebagai identitas usaha nasional

  • NPWP Badan: Untuk kepentingan perpajakan

  • Sertifikat Standar (bila di perlukan tergantung KBLI)

  • Izin usaha berbasis risiko (jika berlaku)

Pendaftaran OSS membutuhkan data akta, SK Kemenkumham, domisili usaha, kode KBLI, dan data para pendiri. Setelah proses selesai, CV akan mendapatkan dokumen legal berupa NIB dan NPWP dalam bentuk digital.

Melalui layanan POPJASA, seluruh tahapan dari akta hingga OSS dapat di bantu sekaligus dalam satu paket. Ini akan sangat menghemat waktu dan menghindari kesalahan administratif yang sering terjadi jika di lakukan sendiri.


Berapa Biaya Membuat CV Perusahaan?

Biaya tambahan untuk domisili & jasa lainnya

Selain biaya akta dan legalitas dasar, terdapat juga biaya tambahan yang mungkin perlu di keluarkan, tergantung kebutuhan:

  • Virtual office/domilisi usaha: Rp750.000 – Rp2.000.000 per tahun

  • Pembuatan Compro (Company Profile): Mulai dari Rp300.000

  • Desain legalitas, flyer, dan branding usaha: Rp250.000 – Rp1.000.000

  • Konsultasi hukum atau perpajakan: Opsional, tergantung skala usaha

Jika kamu menggunakan jasa seperti POPJASA, sebagian dari biaya ini bisa di hemat karena sudah termasuk dalam paket layanan lengkap. Bahkan untuk wilayah-wilayah seperti Surabaya, Pasuruan, Malang, dan sekitarnya, tersedia opsi yang sangat ekonomis karena adanya kemitraan lokal.

Promo & paket POPJASA mulai 500 ribuan

POPJASA menyediakan berbagai paket pembuatan CV yang fleksibel dan terjangkau. Mulai dari paket dasar seharga Rp2,900.000, kamu sudah bisa mendapatkan layanan profesional berupa:

  • Konsultasi nama & KBLI

  • Pembuatan akta notaris

  • Pengurusan SK Kemenkumham

  • Registrasi OSS RBA (NIB & NPWP)

Untuk kebutuhan lebih lengkap, tersedia juga paket plus dengan tambahan layanan seperti domisili virtual, pembuatan company profile, hingga pendampingan OSS. Dengan pengalaman sejak 2010 dan tim yang tersebar di lebih dari 10 kota, POPJASA menjadi solusi terbaik bagi kamu yang ingin membuat CV cepat, legal, dan tanpa ribet.

Tips Membuat CV Tanpa Ribet

Jasa Pengurusan NIB

Gunakan jasa profesional & terpercaya

Salah satu cara paling efektif agar proses pembuatan CV tidak merepotkan adalah dengan menggunakan jasa profesional yang sudah berpengalaman di bidang legalitas usaha. Banyak pelaku usaha yang mencoba mengurus sendiri, namun akhirnya menemui banyak kendala mulai dari ketidaksesuaian data, salah memilih KBLI, hingga kegagalan verifikasi OSS.

Dengan menggunakan jasa profesional, seperti POPJASA, seluruh proses — dari pengecekan nama, penyusunan akta, pengesahan Kemenkumham, hingga pengurusan NIB dan NPWP badan — akan di kerjakan oleh tim yang memahami prosedur terkini. Ini akan menghemat waktu, tenaga, serta mengurangi risiko kesalahan yang bisa membuat pengajuan kamu di tolak.

Hindari kesalahan data di akta

Kesalahan dalam penulisan data di akta notaris bisa berakibat fatal. Misalnya, kesalahan nama pendiri, alamat yang tidak sesuai zonasi, hingga pemilihan kegiatan usaha yang tidak sesuai KBLI dapat menyebabkan hambatan saat pengajuan OSS. Bahkan, dalam beberapa kasus, akta harus di buat ulang karena kesalahan minor yang tidak bisa di perbaiki di sistem AHU dan OSS.

Oleh karena itu, pastikan kamu melakukan cross check data secara menyeluruh sebelum akta di tandatangani, dan bila perlu, konsultasikan terlebih dahulu dengan tim hukum atau notaris yang menangani prosesnya. Jasa seperti POPJASA telah memiliki prosedur validasi internal untuk memastikan semua data klien sudah akurat sebelum masuk proses legalitas.

Manfaatkan layanan konsultasi gratis

Banyak penyedia layanan legalitas yang menawarkan konsultasi gratis, namun sayangnya tidak semua calon pelaku usaha memanfaatkannya dengan maksimal. Padahal konsultasi ini bisa jadi solusi atas berbagai kebingungan seperti:

  • Haruskah memilih CV atau PT?

  • Apa beda sekutu aktif dan pasif?

  • Jenis usaha saya cocoknya pakai KBLI apa?

  • Apakah alamat rumah bisa di gunakan untuk domisili?

POPJASA memberikan layanan konsultasi gratis langsung dengan tim ahli, baik secara online maupun offline di kantor cabang. Ini memberi kamu kesempatan untuk memahami struktur dan strategi legalitas bisnis dengan benar sebelum mengambil keputusan.


Mengapa Harus Pilih POPJASA?

Jasa Pengurusan CV, Jasa Pembuatan CV, Jasa Pendirian CV, Jasa Perizinan CV

Berdiri sejak 2010 & punya 10 cabang nasional

POPJASA telah melayani ribuan klien sejak tahun 2010, menjadikannya salah satu penyedia jasa legalitas usaha terpercaya di Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, POPJASA paham betul dinamika dan regulasi yang terus berkembang dalam hal pendirian badan usaha, baik itu CV, PT, maupun bentuk usaha lainnya.

POPJASA juga memiliki lebih dari 10 cabang yang tersebar di kota-kota besar, termasuk Surabaya, Malang, Pasuruan, dan beberapa wilayah di Jawa Timur, Bali, serta Nusa Tenggara. Kehadiran fisik di banyak wilayah membuat klien merasa lebih dekat dan nyaman dalam berkomunikasi dan berkonsultasi langsung.

Tim profesional, proses cepat, hasil legal

POPJASA di dukung oleh tim profesional yang terdiri dari legal officer, notaris rekanan, konsultan bisnis, hingga admin OSS RBA berpengalaman. Dengan sistem kerja yang sudah terstandarisasi, proses legalitas bisa di selesaikan dalam waktu yang efisien.

Mulai dari konsultasi, penyusunan akta, pengesahan Kemenkumham, hingga OSS, semua di lakukan dalam alur yang cepat dan minim revisi. Dengan begitu, kamu tidak perlu bolak-balik atau bingung memahami sistem AHU dan OSS yang seringkali membingungkan pemula.

Hasil akhir yang kamu terima pun sudah lengkap dan legal: Akta Notaris, SK Kemenkumham, NIB, NPWP Badan, dan dokumen lainnya dalam bentuk digital dan fisik sesuai kebutuhan.

Dapatkan NIB, NPWP, dan akta dalam satu paket

POPJASA menyediakan paket lengkap pendirian CV yang sudah mencakup seluruh kebutuhan legalitas dasar:

  • Akta Notaris

  • SK Kemenkumham

  • NIB dari OSS

  • NPWP Badan

  • Konsultasi KBLI & pendirian

  • Cek nama CV & booking nama

  • Bonus desain Company Profile (tergantung paket)


FAQ: Pertanyaan Umum Seputar CV Perusahaan

Berapa lama proses pembuatan CV?

Secara umum, proses pembuatan CV di POPJASA bisa di selesaikan dalam waktu 5–7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen yang kamu berikan. Proses ini sudah termasuk pembuatan akta, pengesahan dari Kemenkumham, serta registrasi OSS untuk memperoleh NIB dan NPWP. Jika dokumen lengkap dan tidak ada kesalahan, proses bisa lebih cepat.

Apakah bisa ganti nama CV setelah terdaftar?

Mengganti nama CV setelah terdaftar bukan hal yang mudah, karena akan melibatkan perubahan akta dan pengajuan ulang ke Kemenkumham. Selain itu, seluruh dokumen lain seperti NIB dan NPWP juga harus di sesuaikan. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memastikan nama CV sudah final sebelum akta di buat. POPJASA membantu proses cek nama dan pemesanan nama CV untuk meminimalkan risiko penolakan atau perubahan di kemudian hari.

CV bisa punya lebih dari 1 pemilik?

Ya, sesuai ketentuan hukum, CV harus memiliki minimal dua orang pendiri, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Namun tidak ada batasan maksimal jumlah pemilik. CV dapat memiliki beberapa sekutu aktif dan beberapa sekutu pasif, sesuai dengan kesepakatan para pendiri yang tertuang dalam akta notaris. Struktur ini bisa di sesuaikan dengan skala bisnis dan pembagian modal yang di inginkan.

Jasa Pendirian PT, Jasa Pembuatan PT, Jasa Pengurusan PT, Jasa Perizinan PT

Kontak POPJASA

Telp/WA: 083831129699

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA 24 JAM !!

POPJASA — Urus Izin Usaha Jadi Mudah, Cepat, dan Aman!