Syarat mendirikan PT ada banyak dan cukup rumit. Simak beberapa hal yang harus dipersiapkan agar semuanya bisa berjalan sesuai dengan rencana.

Berdasarkan UU No. 40/2007 syarat pendirian PT terdiri dari:

  • Pendiri terdiri dari minimal 2 orang atau lebih.
  • Nama perusahaan jelas.
  • Daftar nama susunan pemegang saham (pendiri juga memiliki saham dalam jumlah cukup besar atau mayoritas)
  • Akta pendirian harus sudah disahkan oleh Kemenkumham.
  • Menetapkan nilai modal dasar dan modal disetor sebesar 25% boleh dalam bentuk uang atau barang yang sudah ditaksir harganya.
  • Menyeratakan klasifikasi perusahaan. PT kecil modal setor sekitar Rp50 juta, menengah Rp500 juta, dan besar Rp10 miliar.
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan dan patuh dengan hukum Indonesia.
  • Akta Notaris berbahasa Indonesia.

Lamanya Mengurus PT

Lama mengurus PT biasanya sekitar 30-40 hari. Lama dari pengurusan ini bisa terjadi karena ada banyak dokumen yang harus diurus dengan baik. Kalau Anda ingin mengurusnya sendiri mungkin akan sedikit merepotkan karena tidak mungkin selesai dalam satu minggu.

Mengingat waktu pengurusannya cukup menguras waktu. Anda disarankan untuk menggunakan jasa pembuatan PT di Depok atau daerah lain yang ada di dekat Anda. Dengan menggunakan jasa mereka, Anda hanya perlu membayar sejumlah biaya yang dibutuhkan dan menunggu hingga jadi sesuai dengan paket yang ditawarkan.

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mendirikan badan usaha seperti pendirian PT Anda dapat menghubungi POP JASA

Perum Bumi Mulia Blok 3 No 1 F Godean Yogyakarta

Leave a Comment