Syarat mendirikan PT ada banyak dan cukup rumit. Simak beberapa hal yang harus dipersiapkan agar semuanya bisa berjalan sesuai dengan rencana.

Berdasarkan UU No. 40/2007 syarat pendirian PT terdiri dari:

  • Pendiri terdiri dari minimal 2 orang atau lebih.
  • Nama perusahaan jelas.
  • Daftar nama susunan pemegang saham (pendiri juga memiliki saham dalam jumlah cukup besar atau mayoritas)
  • Akta pendirian harus sudah disahkan oleh Kemenkumham.
  • Menetapkan nilai modal dasar dan modal disetor sebesar 25% boleh dalam bentuk uang atau barang yang sudah ditaksir harganya.
  • Menyeratakan klasifikasi perusahaan. PT kecil modal setor sekitar Rp50 juta, menengah Rp500 juta, dan besar Rp10 miliar.
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan dan patuh dengan hukum Indonesia.
  • Akta Notaris berbahasa Indonesia.

 

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mendirikan badan usaha seperti pendirian PT Anda dapat menghubungi POP JASA

Perum Bumi Mulia Blok 3 No 1 F Godean Yogyakarta

Leave a Comment