Syarat mendirikan PT ada banyak dan cukup rumit. Simak beberapa hal yang harus dipersiapkan agar semuanya bisa berjalan sesuai dengan rencana.
Berdasarkan UU No. 40/2007 syarat pendirian PT terdiri dari:
- Pendiri terdiri dari minimal 2 orang atau lebih.
- Nama perusahaan jelas.
- Daftar nama susunan pemegang saham (pendiri juga memiliki saham dalam jumlah cukup besar atau mayoritas)
- Akta pendirian harus sudah disahkan oleh Kemenkumham.
- Menetapkan nilai modal dasar dan modal disetor sebesar 25% boleh dalam bentuk uang atau barang yang sudah ditaksir harganya.
- Menyeratakan klasifikasi perusahaan. PT kecil modal setor sekitar Rp50 juta, menengah Rp500 juta, dan besar Rp10 miliar.
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan dan patuh dengan hukum Indonesia.
- Akta Notaris berbahasa Indonesia.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mendirikan badan usaha seperti pendirian PT Anda dapat menghubungi POP JASA
Perum Bumi Mulia Blok 3 No 1 F Godean Yogyakarta