Bagi anda yang ingin membuka bisnis, tentu banyak hal yang perlu dipersiapkan. Sebagai langkah awal, tujuan, visi dan misi, serta tim yang saling bekerja sama. Setelahnya, agar kegiatan bisnis berjalan lancar, anda perlu memiliki landasan hukum yang kuat yaitu dengan mendaftarkan perusahaan sebagai PT. Ketika anda memulai membangun bisnis bersama dengan beberapa rekan, mungkin PT adalah badan usaha yang sesuai. Terlebih karena PT memiliki landasan hukum yang kuat untuk mewadahi adanya penggabungan modal, penanaman saham, dan pembagian keuntungan. Untuk membentuk Perseroan Terbatas, ada beberapa syarat umum yang harus anda lengkapi:
l.Pemegang saham dan pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 orang
2.Melampirkan fotokopi KTP, NPWP, dan KK para pemegang saham dan pengurus
3.Menetapkan minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
4.Melampirkan foto direktur berukuran 3×4 cm dengan latar belakang berwarna merah
5.Akta pendirian di Notaris yang ditulis dalam membuat Bahasa Indonesia
6.Memiliki kantor dengan alamat jelas, memiliki keterangan domisili, dan tidak terletak di perumahan atau pemukiman warga
7.Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir di alamat kantor terkait
8.Fotokopi surat sewa kantor atau bukti kepemilikannya jika tidak sewa
9.Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung jika kantor menyewa ruang di gedung perkantoran
persyaratan pendirian PT di atas adalah hal-hal umum yang harus dimiliki sebuah calon Perseroan Terbatas. Setelah semuanya terpenuhi, barulah anda dapat menyiapkan persyaratan formal untuk mengukuhkan perusahaan seperti berikut: