Bagi anda yang ingin membuka bisnis, perusahaan/startup sudah tentu banyak hal yang perlu anda persiapkan bukan. Sebagai langkah awal, tujuan, visi dan juga misi, serta tim yang akan saling bekerja sama. Setelahnya, agar kegiatan bisnis yang anda miliki dapat berjalan dengan lancar, anda sangat perlu memiliki landasan hukum yang kuat yaitu dengan mendaftarkan perusahaan sebagai PT atau lebih tepatnya menglegalitaskan badan usaha anda. Ketika anda memulai membangun bisnis bersama dengan beberapa rekan, mungkin PT adalah badan usaha yang sesuai. Terlebih karena PT memiliki landasan hukum yang kuat untuk mewadahi adanya penggabungan modal, penanaman saham, dan pembagian keuntungan. Untuk membentuk Perseroan Terbatas, ada beberapa syarat umum yang harus anda lengkapi :
• Pemegang saham dan pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 orang
• Melampirkan fotokopi KTP, NPWP, dan KK para pemegang saham dan pengurus
• Menetapkan minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
• Melampirkan foto direktur berukuran 3×4 cm dengan latar belakang berwarna merah
• Akta pendirian di Notaris yang ditulis dalam membuat Bahasa Indonesia
• Memiliki kantor dengan alamat jelas, memiliki keterangan domisili, dan tidak terletak di perumahan atau pemukiman warga
• Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir di alamat kantor terkait
• Fotokopi surat sewa kantor atau bukti kepemilikannya jika tidak sewa
• Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung jika kantor menyewa ruang di gedung perkantoran
Persyaratan pendirian PT di atas adalah hal-hal umum yang harus dimiliki sebuah calon Perseroan Terbatas. Setelah semuanya terpenuhi, barulah anda dapat menyiapkan persyaratan formal untuk mengukuhkan perusahaan seperti berikut :
• Menyiapkan susunan pemegang saham termasuk daftar pendiri perusahaan
• Menyiapkan nama perusahaan untuk diajukan pada Kemenkumham dan beberapa cadangan nama jika nama pertama sudah dikukuhkan oleh perusahaan lain
• Mengajukan Akta Pendirian Perusahaan Memiliki rincian penetapan nilai modal dasar dan modal disetor
• Menyetor modal minimal 25% dari modal dasar
PT berukuran kecil, adalah PT yang menyetor modal senilai atau lebih dari Rp 50.000.000.
PT berukuran sedang atau menengah, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp 500.000.000.
PT berukuran besar, adalah PT yang menyetor modal lebih dari Rp.10.000.000.000.
Syarat Jasa Pendirian PT :
• Menyiapkan Nama ( kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan ).
• Copy KTP para pendiri ( minimal 2 orang ).
• Copy NPWP para pendiri.
• Copy sertifikat rumah / surat kontrak rumah.
• Stempel PT ( bila nama PT sudah disetujui ).
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian PT :
• Pemesanan Nama PT.
• Akte pendirian PT dari Notaris.
• SK Menteri Kehakiman & HAM, TBN (tambahan berita negara) RI.
• NPWP PT dan Pribadi.
• SIUP dan NIB.
Syarat tambahan utk PKP :
1. Foto luar dan dalam tempat usaha
2. Denah menuju tempat usaha (bisa gambr sendiri ato ambil dari internet)
3. Fotocopy Surat pemilikan tempat usaha (sertifikat atau surat sewa)
Jadilah salah satu dari klien POPJASA dan bangun perusahaan anda sendiri. Mudah dan Terjamin.
POPJASA adalah Biro Jasa Pengurusan Perizinan Badan Usaha dan Legalitas yang sudah menangani 1000 klien.
Anda masih bingung? Konsultasikan saja bersama kami
Free konsultasi?
Dapatkan harga khusus selama untuk pengurusan legalitas perusahaan anda
Konsultasi bisa hubungi POPJASA
Hotline :
