Syarat Pengurusan Ijin Usaha Transportasi (IUJPT) Malang :
(PT khusus)
- Pass Foto Direktur 3×4, 4 lembar
- Legalisir KTP & NPWP Para Pendiri Perusahaan
- Legalisir Akte & SK Menkumham Perusahaan (Minimal Modal 2 Milyar)
- Legalisir NPWP & SKT Perusahaan
- Legalisir Domisili Perusahaan
- Copy SIUP & TDP
- Copy Bukti Setor Bank Min 500Jt (Dikuatkan dengan Referensi Bank)
- Copy Ijazah Admin / Tenaga Ahli
- Materai Rp. 6.000, 6 Lembar
- Stempel Perusahaan
Untuk biaya Jasa Pengurusan Ijin Usaha Transportasi (IUJPT) Malang, bisa klik disini