Syarat Pengurusan Ijin Usaha Transportasi (IUJPT) Malang :
(PT khusus)

  1. Pass Foto Direktur 3×4, 4 lembar
  2. Legalisir KTP & NPWP Para Pendiri Perusahaan
  3. Legalisir Akte & SK Menkumham Perusahaan (Minimal Modal 2 Milyar)
  4. Legalisir NPWP & SKT Perusahaan
  5. Legalisir Domisili Perusahaan
  6. Copy SIUP & TDP
  7. Copy Bukti Setor Bank Min 500Jt (Dikuatkan dengan Referensi Bank)
  8. Copy Ijazah Admin / Tenaga Ahli
  9. Materai Rp. 6.000, 6 Lembar
  10. Stempel Perusahaan

 

Untuk biaya Jasa Pengurusan Ijin Usaha Transportasi (IUJPT) Malang, bisa klik disini

Leave a Comment