Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa. Syarat Jasa Perizinan UD Kota Kabupaten Mojokerto : Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan…
Read MoreUsaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa. Syarat Jasa Perizinan UD Kota Mojokerto : Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat…
Read More