Prosedur mendirikan PT (Perseroan terbatas) seiring waktu pasti akan mengalami perubahan sistem dan peraturan yang berlaku. Bila tidak upgrade maka akan berdampak pada terhambatnya proses dalam mendirikan sebuah perusahaan.

POPJASA akan memberikan anda panduan yang perlu anda pahami ketika akan mendirikan perusahaan/company di tahun 2019. Berikut penjelasannya

Apa Saja Tahapan Pendirian PT

 

Di tahun 2018, terjadi transisi besar mengenai prosedur pendirian PT yang mana proses awal maupun proses akhir. Untuk perubahan pertama mendirikan PT yaitu terintegrasinya sistem Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukim Umum (AHU) dengan sistem di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Saat ini Notaris mendaftarkan pendirian PT anda di Kemenkumham. NPWP Perusahaan/company anda akan sekaligus terdaftar di KPP hanya saja untuk percetakan kartu NPWP dan SKT tetap harus dilakukan secara manual olek KPP. Untuk perubahan yang kedua yaitu apabila sebelumnya SIUP dan TDP dikeluarkan oleh Pemerintah dari provinsi masing-masing maka sekarang telah dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan sistem yang berbeda.

Tahun 2019, TDP sudah digantikan dengan NIB yang berfungsi sebagai pengganti API (Angka Pengenal Impor). Bagi anda yang ingin mendirikan PT, perlu untuk diingat bahwasannya bidang  usaha yang akan anda dirikan ini harus dijalankan setelah didaftarakan. Untuk perubahan lain dalam tahapan pendirian PT adalah bidang usaha yang telah terdaftar di Akta Pendirian harus sesuai dengan yang tertera pada SIUP dan NIB. Bidang usaha anda yang tertera pada SIUP dan NIB ini juga harus merupakan bidang usaha yang dijalankan oleh pemilik usaha tersebut sebab pada saat survei dapat dengan mudah mendapatkan perizinan yang sebelumnya telah diajukan.

Syarat Tahapan Pendirian PT Terbaru

Karena memang ada perubahan dalam sistem pendirian PT tahun 2019 makan juga berpengaruh dalam mengumpulkan dokumen persyaratannya. Berikut syarat terbaru untuk mendirikan PT

  1. Fotocopy/scan E-KTP, KK dan juga NPWP dengan format terbaru serta pengurus/pemilik perusahaan/company
  2. Fotocopy/scan E-KTP, KK, dan juga NPWP dengan format terbari dari pemegang saham perusahaan/company
  3. Fotocopy PBB serta bukti pembayaran pada tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan/company mendirikan PT
  4. Fotocopy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha pendirian PT
  5. Surat Keterangan Domisili dari pemiliki tempat/PT
  6. Foto tempat perusahaan yang akan dijadikan PT (bagian outdor dan indoor)

Prosedur Tahapan Pendirian PT Terbaru

Mendirikan sebuah PT tidak serta merta langsung instan. Selain kelengkapan syarat utamanya, mendirikan PT butuh alur atau prosedur yang tepat. Berikut prosedur pendirian PT terbari di tahun 2019

  1. Pengecekan Nama oleh Notaris

Tahapan ini, anda selaku pemilik perusahaan/company yang mendirikan PT harus meneyediakan beberapa opsi pilihan nama untuk dicek oleh Notaris. Pada proses ini, Notaris akan mengkonfirmasi apakah nama tersebut yang diajukan oleh pemiliki PT dapat digunakan ataukah harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali kepada Notaris. Syarat pembuatan nama untuk PT minimal menggunakan 3 suku kata Bahasa Indonesia.

  1. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris

Setelah nama yang dibuat telah dikonfirmasi oleh Notaris maka Notaris akan membuat sebuah draft atas nama PT yang telah disetujui. Anda selaku pemilik perusahaan/company akan mendapatkan draft awal yang nantinya akan direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan Notaris.

  1. Finalisasi Akta Notaris

Setelah draft Akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangi oleh pemilik perusahaan/company di hadapan Notaris. Pemegang saham dari perusahaan/company juga ikut serta hadir untuk menyaksikan dan menandatangani Akta. Setelah itu, Notaris akan membuatkan Salinan Akta dan mendaftarkannya ke Kenebkumham untuk mendapatkan Surat Keputusan untuk mengesahkan Akta. Perlu diketahui, saat ini sudah terdaftar Bersama dengan  nomor NPWP di KPP. Ketika NPWP perusahaan telah didaftarkan  makan kartu NPWP dan SKT akan dikeluarkan oleh KPP.

 

Leave a Comment