Izin PIRT di MOJOKERTO

Apa Itu PIRT

Dewasa ini banyak industri rumah tangga yang dimana bisnisnya tumbuh sehingga kapasitas dari produksinya pun menjadi meningkat, kemasan packaging juga mulai menyesuaikan dengan produk yang dijual dan juga semakin bervariatif. Aspek legalitasnya juga harus diperhatikan. Sebelum membahas seperti apa kelegalitasannya, ada baiknya anda harus paham terlebih dahulu mengenai apa itu Pangan Produksi? Pangan Produksi merupakan pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan yang diedarkan dalam kemasan ecer dan berlabel atau seringkali disebut PIRT. Hal tersebut telah disusun oleh Peraturan Kepala BPOM Nomor Hk. 03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 terkait Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Izin Edar BPOM untuk kategori Pangan memang diwajibkan. Hal tersebut diterbitkan oleh Kepala Badan dalam Pasal 1 Ayat (9) Peraturan Kepala BPOM tahun 2016 menegai peredaran Pangan Olahan.Untuk P-IRT ketentuannya haruslah memiliki Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT). Sertifikasi tersebut merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi I-PRT diwilayah kerja yang memenuhi syarat pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi P-IRT Pasal 1 Ayat (13) Peraturan Kepala BPOM Hk. 2012. Izin PIRT sendiri adalah Pangan yang dibuat di dalam negeri atau uang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memenuhi ketentuan mengenai Kategori Pangan, misalnya kategori pangan yang terdiri :

  1. Kategori Pertama yaitu kategori Pangan 01.0. yaitu Produk-produk susu dan analognya.
  2. Kategori Kedua yaitu kategori pangan 02.0. yaitu lemak, minyak dan emulsi minyak
  3. Kategori Ketiga yaitu kategori pangan 03.0. yaitu Es untuk dimakan meliputi edible ice, termasuk sherbet dan shorbet contoh : Air minum Dalam kemasan, Minuman beralkohol, Manan Bayi, Makanan/Minuman yang wajib memenuni syarat SNI dan ditetapkan POM. Semuanya telah dilampirkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) no 21 tahun 2016.

Syarat Izin PIRT :

Berikut syarat untuk mengurus PIRT :

Menyiapkan lampiran yang berisi :

  • Lampiran hasil uji mutu Air dari Puskesmas terdekat
  • Fotocopy KTP pemohon yang berlaku (1 lembar)
  • Denah lokasi area produksi (1 lembar)
  • Pass Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar
  • Desain label/merk yang akan dipakai (2 lembar)

Alur/Prosedur Izin PIRT :

Berikut prosedur alur dalam pengurusan PIRT :

  1. Mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten setempat untuk mengajukan permintaan pengurusan PIRT. Agar lebih efisien, alangkah baiknya untuk suvey atau mencari tahu alamat kantor dinas kesehatan di kabupaten tempat anda.
  2. Ketika berada di Dinas Kesehatan Kabupaten setempat, anda dapat menuju untuk menemui petugas dan anda akan mendapatkan dokumen yang harus diisi. Yakni berupa :
  • Lampiran lembar surat permintaan untuk mengikuti penyuluhan untuk anda terkait produsen makanan serta minuman. Hal ini menjadi syarat dalam memperoleh sertifikat PIRT
  • Lampiran lembar data fasilitas produksi yang mana mencakup fasilitas produksi yang anda miliki
  • Lampiran lembar data produksi makanan
  1. Setelah mengambil formulir, pada tahap melengkapi serta mengembalikan berkas pada hari berikutnya dibarengi dengan lampiran yang berada pada point 2.
  2. Di hari tersebut setelah anda mengembalikan berkas maka anda akan mendapat penjelasan unutuk mendapatkan surat undangan mengikuti penyuluhan sertifikasi PIRT anda selama 1 hari dan pemeriksaan sarana 1 selama 14 hari. Pemohon diwajibkan membayar retribusi.
  3. Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan 1 hari total waktu selama 6 hari hingga 6 bulan.
  4. Masa berlaku, tidak ada batasan waktu.
Atau langsung chat marketing kami :

 

Leave a Comment