Jasa Pembuatan CV memang sering digunakan sebagai salah satu alternatif mendirikan suatu badan usaha dengan modal minim dan juga terbatas. Bagi anda para calon perintis bisnis, coba untuk melihat Analisa mendirikan sebuah CV dan syarat mendirikan CV.

 

Mengenal CV

 

Comanditaire Venootschap atau sering disingkat dengan kata CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada pihak yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.persekutuan yang di bagi menjadi 2 bagian :

 

Sekutu aktif

 

Sekutu aktif menjalankan sebuah perusahaan dimana berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dan menjalankan seluruh kebijakan dari perusahaan

 

Sekutu pasif

 

Merupakan sekutu yang menanamkan modal dalam persekutuan. Dapat diartikan, apabila perusahaan rugi, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan saja. Sebaliknya apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, sekutu pasif akan memperoleh sebatas modal yang diberikan saja. Sekutu pasif tidak dapat ikut campur dalam kepengurusan, kepengusahaan, maupun seluruh  kegiatan usaha perusahaan.

 

Karakteristik yang dimiliki oleh Comanditaire Venootschap (CV) sangatlah unik karena hanya membutuhkan dua elemen tersebut. Selain itu, hal utama yang membedakan CV dan PT adalah penyetoran modal, dimana dalam anggaran dasar tidak dapat disebutkan untuk pembagian hasil perusahaan layaknya PT.

 

Syarat Mendirikan CV

 

Lantas bagaimana cara mendirikan Comanditaire Venootschap (CV) bagi apara pelaku bisnis? Karena CV diajukan oleh industry rumah tangga/industry kecil yang tidak memerlukan modal banyak, maka prosedur jasa pembuatan CV diatur dalam pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Dapat dikatakan, prosedur mendirikan CV sangat sederhana, yaitu :

 

  1. Membuat Akta Notaris

 

Sesuai pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), untuk membuat akta tersebut minimal harus ada 2 orang pendiri dari CV dimana salah satunya akan berperan sebagai  sekutu aktif dalan lainnya sebagai sekutu pasif

 

  1. Mendaftarkan Akta pendirian CV

 

Setelah akta pendirian CV telah diperoleh, maka langka selanjutnya yaitu mendaftarkan akta tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat yang berwenang, sesuai dengan pasal 23 KUHD. Adapun kepengurusan kelengkapan :

 

  • SKDP (Surat keterangan Domisili Perusahaan) dapat diperoleh dari kantor kelurahan setempat sesuai dengan domisili CV sesuai dengan keterangan dalam akta pendirian CV
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dapat diperoleh dari kantor pajak setempaty sesuai dengan domisili CV

 

  1. Mengurus Izin Usaha

 

Setelah akta pendirian CV terdaftar, kemudian mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Penguirusan izin usaha  dilakukan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau di kantor perwakilan dinas yang terkait.

 

  1. Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha)

 

Langkah berikutnya yaitu mengurus NIB, dimana NIB merupakan dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh CV.

 

 

Saat bisnis terus mulai berkembang dan mebesar, muncul pertanyaan baru bagi para calon pembisnis. “apakah bisa badan usaha CV ditingkatkan menjadi PT tanpa membentuk usaha baru?” jawabannya tentu saja bisa. Namun, banyak pemilik badan usaha CV beranggapan bahwasannya proses mengubah CV menjadi PT sangat ribet dan Panjang dan akhirnya membuat PT yang sama dengan nama CV. Kabar baik  anda para pebisnis, Jasa pembuatan CV POPJASA merupakan solusi bagi anda yang ingin meningkatkan CV menjadi sebuah PT. dalam pengajuan menjadikannya PT sebagai berikut :

  1. Revaluasi Aset Berharga
  2. Pemberitahuan Perubahan CV Menjadi PT
  3. Membuat Akta Pendirian PT

POPJASA siap membantu dengan perencanaan keuangan yang bersertifikat, cepat, mudah dan tidak perlu ribet.

 

 

Info lebih lanjut silahkan hubungi marketing kami:

Leave a Comment