Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.

Syarat Biro Jasa Pendirian UD Kabupaten Subang :

  • Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
  • Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik

Anda akan mendapatkan Paket Biro Jasa Pendirian UD Kabupaten Subang :

  • SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Rp. Klik disini,-

Lama Proses + 1-2 hari kerja. (Jika syarat lengkap)

Atau langsung chat marketing kami :

Leave a Comment