Jasa Pendirian PBG
Jasa Pendirian PBG – Bingung mengurus perizinan bangunan? Jangan biarkan impian membangun properti Anda tertunda hanya karena masalah legalitas!

Apa Itu PBG?
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin yang di perlukan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai peraturan yang berlaku. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagai bagian dari peraturan terbaru tentang tata ruang dan bangunan di Indonesia.
Baca Juga: Jasa Pendirian Legalitas Usaha, Harga Terjangkau!
Keunggulan PBG
- Legalitas yang Diakui
- Nilai Properti Lebih Tinggi
- Terhindar dari Masalah Hukum
Syarat Pendirian PBG
- Surat kepemilikan tanah (sertifikat atau dokumen sejenis).
- Gambar rencana bangunan dari arsitek profesional.
- Surat pernyataan kepemilikan tanah.
- Bukti pembayaran retribusi.
- Identitas pemohon (KTP dan NPWP).
- Dokumen hasil analisis dampak lingkungan (jika di perlukan).
Jangan Tunggu Lagi, Urus PBG Sekarang!
Mengurus PBG tidak perlu rumit. Dengan menggunakan jasa pendirian PBG, semua proses akan ditangani secara profesional dan efisien. Jangan biarkan birokrasi menghambat rencana Anda untuk memiliki properti impian.
Hubungi POPJASA sekarang untuk konsultasi gratis dan mulai proses pengurusan PBG Anda hari ini!
