Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.
Syarat Jasa Pendirian CV Kab Bantul :
- Copy KTP para pendiri
- Copy NPWP Pribadi direktur
- Copy sertifikat tempat usaha
- 8 lembar Materai Rp. 6.000,-
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pendirian CV Kab Bantul lengkap :
- Akte pendirian CV dari Notaris
- SK Terdaftar Nama CV
- NPWP Perusahaan
- SIUP & TDP ( NIB )
Biaya Jasa Pendirian CV Kab Bantul :
Rp. 2.200.000,-
Proses 3 Minggu.
Atau langsung chat marketing kami :
0823 3212 6669
Perum Bumi Mulia Blok 3 no 1f Godean Yogyakarta
ig : jasapengurusancvyogyakarta
www.jasapengurusanperizinan.com