Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) dan sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang perdagangan dan jasa.
Syarat Pembutan CV Yogyakarta :
- Foto Copy KTP semua pendiri perusahaan, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
- Foto Copy NPWP Pribadi Direktur / pengurus perusahaan
- Foto Copy Sertifikat Tempat Usaha
- Stempel perusahaan (Kami pinjam sementara)
- 8 lembar Materai
Anda akan mendapatkan Paket Pembuatan CV Daerah Istimewa Yogyakarta lengkap :
- Akte pendirian CV dari Notaris
- SK Terdaftar Nama Perusahaan dari Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- SIUP dan TDP ( NIB )
Biaya Pembutan CV Yogyakarta :
Rp. 2.500.000,
Estimasi Proses 2-3 Minggu
Atau langsung chat marketing kami :
Perum Bumi Mulia Blok 3 no 1f Godean Sleman Yogyakarta ( sebelah polsek godean )