Usaha yang sifatnya didirikan minimal 2 orang & maksimal tak terbatas, terdiri dari sekutu aktif (Direktur Utama) & sekutu pasif (Komanditer), memiliki tanggung jawab pribadi jika terjadi kerugian (sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi dan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang disetor), memerlukan Akta Notaris, bidang usaha boleh bidang Perdagangan & Jasa.

Syarat Pengurusan CV Yogyakarta :

  • Copy KTP Semua Para Pendiri Perusahaan, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri)
  • Copy NPWP Pribadi Direktur
  • Copy Sertifikat Tempat Usaha
  • Stempel perusahaan (Kami pinjam sementara)
  • 8 lembar Materai Rp. 6.000,-

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pengurusan CV Yogyakarta lengkap :

  • Akte pendirian CV dari Notaris
  • SK Terdaftar Nama Perusahaan dari kemenkumham
  •  NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
  •  SIUP dan NIB

Biaya Jasa Pengurusan CV Yogyakarta :
Rp. 2.500.000,-
Estimasi Proses 3 Minggu.

Konsultasikan saja keinginan Anda pada Kami, hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut :

Leave a Comment