Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
Syarat Pendirian UD Kabupaten Sleman :
- Foto Copy KTP
- Foto Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab
Anda akan mendapatkan Paket Pendirian UD Kabupaten Sleman :
- SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Biaya Pendirian UD Kabupaten Sleman :
Rp. 1.000.000
Proses + 1 Minggu.
Atau langsung chat marketing kami :