Dalam mendirikan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi, yakni badan usaha. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT )
Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu bentuk usaha yang berbadan hukum dimana modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan. Pengertian Perseroan Terbatas (PT) juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham yang dimiliknya.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :
- Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan
- PT memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial
- Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
- PT tidak mendapatkan fasilitas dari negara
- Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS)
- Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya
- Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil)
- Perusahaan dipimpin oleh direksi
Banyak yang sudah mengetahui bahwasannya dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT) pasti melalui tahap pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) di hadapan notaris. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan sebuah bentuk perjanjian di antara para pendiri Perseroan Terbatas (PT) untuk menditikan PT itu sendiri. Akan tetapi tahukah anda bahwa terdapat syarat-syarat perjanjian yang harus dipatuhi agar perjanjian dapat berlaku efektif.
Syarat Perjanjian Sebelum Me
mbuat Perseroan Terbatas (PT) :
- Adanya Kesepakatan
Kata sepakat memiliki makna bahwa para pihak saling mengikat dirinya atas dasar dari kemauan sendiri/pribadi dan saling setuju. Dalam artian tidak ada unsur paksaan, kekeliruan maupun penipuan. Yang mana membuat perjanjian baik secara lahir maupun batin. Kekeliruan dapat terjadi apabila pihak yang berjanji ternyata bukan pihak yang dimaksud. Pihak yang terkait dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT) menyepakati Perjanjian Pemegang Saham yang dibuat oleh para pihak yang ingin mendirikan suatu usaha yang mengatur hak dan kewajiban para pembuatnya. Dengan telah dibuatnya perjanjian semacam ini, para pihak telah memiliki pengaturan secara terperinci atas masing-masing tanggung jawab karena format akta pendirian tidak mengatur secara terperinci. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1321 – 1328 KUHPerdata.
- Cakap
dimana pihak yang bersangkutan mampu melakukan tindakan hukum, dalam hal ini adalah membuat perjanjian. Dalam arti apakah seseorang secara sadar memahami tindakannya, maksudnya harus menurut undang-undang terkait pendirian Perseroan Terbatas (PT). Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, kecuali apabila menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Kemudian Pasal 1330 menyatakan bahwa ada beberapa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yakni:
- Orang yang belum dewasa (dibawah 21 tahun, kecuali yang ditentukan lain
- Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele or conservatorship) dan
- Perempuan yang sudah menikah
Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah. Kemudian berdasarkan pasal 47 dan Pasal 50 Undang-Undang No 1/1974 menyatakan bahwa kedewasaan seseorang ditentukan bahwa anak berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali sampai dia berusia 18 tahun
- Hal Tertentu
Apa yang dimaksud dengan hal tertentu? Yakni bermakna bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan jenisnya dan dapat diperhitungkan. Dalam pembuatan Perseroan Terbatas (PT), para pihak pendiri sepakat untuk masing-masing menyetor modal yang sudah ditentukan. Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak)yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya.
- Sebab Yang Halal
Bahwa perjanjian yang telah disepakati tidak bertentangan dengan undang-undang kesusilaan, serta ketertiban umum.dalam hal ini, sangat utama sebab, poin ini ,enjadi salah satu syarat sah perjanjian. Khusus dalam pendirian PerseroanTerbatas (PT). Maka perjanjian tidak boleh melanggar UU PT dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Hal ini dijelaskan UU No. 40/2007, yang menyebutkan memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Apabila ada pertanyaan atau konsultasi silahkan menghubungi sekretariat kami :